Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status darurat bencana selama satu pekan. Penetapan status darurat bencana itu menyusul terjadinya banjir yang merenggut korban jiwa di beberapa wilayah Bali, Rabu (10/9/2025).
"Tadi diskusi semula tanggap darurat bencana itu akan ditetapkan dua minggu. Tetapi karena sigap bencananya ternyata tidak terlalu besar, maka akan diralat menjadi cukup satu minggu," ungkap Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto seusai rapat koordinasi di rumah jabatan gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu malam.
Suharyanto mengimbau agar warga Bali tidak panik dengan penetapan status darurat bencana ini. Dia juga menyampaikan kepada kepala daerah untuk tidak takut jika dinilai tidak mampu menangani bencana di daerahnya.
"(Status) darurat ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan menangani (bencana) seorang pemimpin. Karena terkait bencana itu, tidak ada pemimpin sehebat apapun bisa menangani bencana itu secara sendirian," tutur Suharyanto.
Suhartoyo menegaskan status darurat bukan berarti situasi genting atau luar biasa di suatu daerah. Menurutnya, pemerintah pusat hingga kabupaten/kota akan berkolaborasi memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir di Bali.
Ia menerangkan penetapan status tanggap darurat diperlukan agar pemerintah pusat bisa membantu penanganan dampak bencana. "Salah satu persyaratannya adalah pemerintah daerah meminta bantuan itu suratnya ada namanya siaga darurat dan tanggap darurat," pungkasnya.
Simak Video "Video: Nana Mirdad dan Andrew White Terjun Langsung Bantu Korban Banjir Bali"
(iws/iws)