Sejumlah tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihentikan, termasuk untuk perumahan. Penghentian sejumlah tunjangan ini dilakukan setelah mendapatkan desakan dari masyarakat.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025) dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan DPR yang dipangkas meliputi tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR. Dokumen gaji dan tunjangan anggota dewan akan segera dibagikan.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," ujar Dasco.
Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680. - Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
- Total bruto: Rp 74.210.680
- Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)