Anggota DPR Terima Gaji Rp 65,5 Juta Setelah Banyak Tunjangan Dipangkas

Nasional

Anggota DPR Terima Gaji Rp 65,5 Juta Setelah Banyak Tunjangan Dipangkas

Taufiq Syarifudin - detikBali
Jumat, 05 Sep 2025 20:04 WIB
Konferensi pers pimpinan DPR terkait penghentian tunjangan perumahan anggota DPR. (Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad)
Foto: Konferensi pers pimpinan DPR terkait penghentian tunjangan perumahan anggota DPR. (Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad). (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihentikan, termasuk untuk perumahan. Penghentian sejumlah tunjangan ini dilakukan setelah mendapatkan desakan dari masyarakat.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025) dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tunjangan DPR yang dipangkas meliputi tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR. Dokumen gaji dan tunjangan anggota dewan akan segera dibagikan.

ADVERTISEMENT

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," ujar Dasco.

Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

  1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
  3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
  4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
  6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

    Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.


  7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
  8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
  9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
  10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
    a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
    b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
    c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000

    Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
  • Total bruto: Rp 74.210.680
  • Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950

    Take home pay: Rp 65.595.730.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads