Buruh Demo di Gedung DPR/MPR Hari Ini, Sampaikan 6 Tuntutan

Nasional

Buruh Demo di Gedung DPR/MPR Hari Ini, Sampaikan 6 Tuntutan

Retno Ayuningrum - detikBali
Kamis, 28 Agu 2025 07:53 WIB
Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025), tidak hanya diwarnai orasi dan tuntutan. Suasana aksi menjadi berbeda dengan hadirnya pertunjukan musik langsung dari atas truk.
Foto: Ilustrasi demonstrasi buruh. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, hari ini, Kamis (28/8/2025). Demonstrasi berlangsung mulai pukul 10.15 WIB.

"Aksi ini akan diikuti oleh ribuan buruh dari Jabodetabek yang datang ke DPR RI serta aksi serentak puluhan ribu buruh di daerah-daerah Indonesia," ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025) dilansir dari detikFinance.

Massa buruh mengusung 6 tuntutan dalam demonstrasi kali ini sebagai berikut.

  1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
  2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK
  3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7.500.000 per bulan, hapus Pajak Pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
  4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
  5. Sahkan RUU Perampasan Aset: berantas korupsi.
  6. Revisi RUU Pemilu: redesign sistem Pemilu 2029

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, buka suara terkait permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal upah minimum secara nasional pada 2026 naik 8,5-10,5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli mengatakan masih harus mengkaji lebih dahulu tuntutan kenaikan upah buruh tersebut. Setelah itu, hasil kajian ini akan dibahas bersama dengan perwakilan dari unsur pekerja/buruh dan perusahaan dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

"Kan kami harus kaji dahulu ya. Nanti sesudah ada kajian, nanti kita putuskan di LKS nanti, LKS Tripartit nanti," ujar Yassierli kepada detikcom di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads