Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan di tengah ramainya kritik terhadap kebijakan pemblokiran rekening bank itu.
"Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," kata Ivan, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip dari detikNews.
Ivan lantas membeberkan jenis rekening nganggur tiga bulan yang bakal diblokir. Menurutnya, rekening akan diblokir jika sengaja dibuat untuk judi online (judol).
"Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," ujar Ivan.
Ivan menjelaskan rekening dormant (tidak aktif) yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode lima tahun lebih. Menurutnya, rekening tidak aktif lebih dari lima tahun berpotensi disalahgunakan jika tidak ada yang menjaga.
Simak Video "Video PPATK Ungkap RI Mampu Tekan Transaksi Judol di 2025 Kurang dari Rp 300 T"
(iws/iws)