Koster Klaim 6 Kabupaten di Bali Sepakat Tak Lagi Bangun Hotel dan Restoran

Koster Klaim 6 Kabupaten di Bali Sepakat Tak Lagi Bangun Hotel dan Restoran

Sui Suadnyana, Karsiani Putri - detikBali
Senin, 28 Jul 2025 21:28 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeklaim sebanyak enam kabupaten di Pulau Dewata telah sepakat untuk tidak akan lagi mendorong pembangunan hotel dan restoran mulai 2026. Enam kabupaten tersebut adalah Buleleng, Karangasem, Jembrana, Klungkung, Tabanan, dan Bangli.

Kesepakatan ini, tutur Koster memiliki syarat, yakni asalkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Badung, Denpasar, dan Gianyar dibagi lebih proporsional untuk enam kabupaten tersebut. Menurutnya, nantinya di enam kabupaten tersebut hanya akan dibangun destinasi.

"Biarkanlah tiga kabupaten/kota (Badung, Denpasar, dan Gianyar) ini yang menjadi tempat usaha hotel dan restoran. Supaya tidak Bali ini semuanya dieksploitasi. Saya kira ini pemikiran yang sangat maju dan bagus," ujar Koster dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster mengatakan pembagian PHR sebesar 10 persen dari Badung, Denpasar, dan Gianyar kepada Buleleng, Karangasem, Jembrana, Klungkung, Tabanan, dan Bangli bakal disalurkan langsung. Tujuannya untuk pembangunan infrastruktur sarana-prasarana strategis. Sebagian PHR juga digunakan untuk perbaikan jalan provinsi serta infrastruktur kabupaten kota melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

ADVERTISEMENT

"10 persen itu kira-kira Rp 700 miliar dan itu yang dialokasikan ada untuk jalan provinsi dan ada juga untuk kabupaten melalui BKK. Besarannya menurut luas wilayah, jumlah penduduk, juga tingkat kerusakan jalannya. Jadi, sudah ditentukan angkanya mulai 2026," tutur Koster.

Koster yakin pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota akan lebih cepat pada 2026. Sebab, fiskal kabupaten kota makin baik. Dia mengingatkan agar peruntukannya hanya untuk infrastruktur dan sarana prasarana. "Tidak boleh untuk lain-lain. Beli mobil atau beli-beli yang lain, tidak boleh. Hanya untuk yang produktif saja," tegasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali itu juga menegaskan pembagian PHR ke enam kabupaten tidak akan melihat latar belakang politik bupati. Koster mengeklaim telah meminta Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, untuk tenang mengenai masalah tersebut. Gus Par merupakan kader Partai NasDem.

"Saya bilang Pak Bupati (Karangasem) nggak usah khawatir, saya tidak melihat politik. Tugas saya adalah membangun Bali, tidak ada bias politiknya. Jadi, harus dibangun secara merata dan berkeadilan," tegas Koster.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Diesel Astawa, mengapresiasi langkah Koster ini. Menurutnya, hal tersebut sebagai langkah yang sangat positif. Terlebih, Bali banyak dikunjungi turis sehingga akan tidak baik apabila jalan di Bali kurang memadai.

"Jadi, ini adalah langkah yang positif yang dilakukan terutama dengan regulasi yang dipusatkan. Sehingga percepatan daripada perbaikan infrastruktur dan mengurangi kemacetan bisa kita atasi sebaik mungkin," ujar kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads