Bupati Turun Tangan Hentikan Proyek Bumi Perkemahan Klungkung

Bupati Turun Tangan Hentikan Proyek Bumi Perkemahan Klungkung

Ni Komang Leona Wirawan - detikBali
Kamis, 12 Jun 2025 20:38 WIB
Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra meninjau proyek bumi perkemahan di Desa Dawan, Kamis (12/6/2025).
Proyek bumi perkemahan di Desa Dawan, Kamis (12/6/2025). (Foto: dok. Pemkab Klungkung)
Klungkung -

Proyek pembangunan bumi perkemahan di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, resmi dihentikan oleh Pemkab Klungkung pada Kamis (12/6/2025). Proyek itu diduga kuat melanggar perizinan karena berada di kawasan suci Pura Goa Lawah.

Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra turun langsung meninjau lokasi proyek. Dalam kunjungan tersebut, keduanya didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas PUPRPKP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat Dawan, serta Perbekel Desa Pesinggahan.

Setelah peninjauan, Pemkab mengambil keputusan cepat dengan menghentikan pembangunan di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab menilai proyek pembangunan tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang serta perizinan kawasan suci. Lokasi proyek diketahui berada di atas kawasan suci Pura Goa Lawah, salah satu pura khayangan jagat yang disucikan oleh umat Hindu.

"Kami sudah melihat langsung dan saya pastikan hari ini bangunan yang sedang dibangun ini dihentikan," tegas Satria dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis (12/6/2025).

ADVERTISEMENT
Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra meninjau proyek bumi perkemahan di Desa Dawan, Kamis (12/6/2025).Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra meninjau proyek bumi perkemahan di Desa Dawan, Kamis (12/6/2025). Foto: dok. Pemkab Klungkung

Satria juga berharap kawasan suci Pura Goa Lawah tidak tercemar oleh pembangunan yang tak sesuai ketentuan. Ia menegaskan pentingnya memperhatikan izin serta tata ruang sebelum mendirikan bangunan di radius kawasan suci.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads