Dunia maya kembali dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah'. Kehebohan ini bermula dari terkuaknya isi percakapan pada grup tersebut yang tersebar luas di platform X dan Instagram.
Beberapa tangkapan layar dibagikan oleh warganet berisi sejumlah percakapan pada grup tersebut yang mengarah ke inses atau seks sedarah. Mirisnya, terdapat ribuan pengguna Facebook tergabung sebagai anggota dari grup ini.
Setelah ditelusuri oleh kepolisian, grup lain bernama 'Suka Duka' juga ditemukan berisi konten serupa. Hingga Rabu (21/5/2025), sebanyak enam pelaku ditangkap terkait grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut informasi terkait grup 'Fantasi Sedarah' yang ramai di Facebook.
Apa Itu Grup 'Fantasi Sedarah'?
Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' memuat beragam unggahan pesan yang mengarah pada inses atau ketertarikan seksual dengan anggota keluarga sendiri. Tidak hanya berupa pesan, unggahan ini juga menampilkan foto korban yang beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Unggahan tidak pantas yang ditemukan dalam grup ini membuat warganet merasa jijik hingga menuai komentar dari Kementerian Agama (Kemenag). Melalui laman resmi Kemenag, Kemenag menegaskan larangan mutlak terhadap hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram dalam ajaran Islam.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama META, perusahaan induk Facebook, juga telah memblokir 30 situs dengan konten serupa sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental.
Konten dalam grup 'Fantasi Sedarah' dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. Hubungan inses ini juga secara genetik memberikan dampak yang berbahaya, salah satunya yaitu meningkatkan risiko kelainan gen resesif bagi bayi yang dikandung akibat hubungan ini.
Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian
Dilansir dari detikNews, Bareskrim Polri telah menangkap enam pelaku terkait grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Saat ini, motif dan potensi tindak pidana lain oleh pelaku masih diselidiki pihak kepolisian.
Keenam pelaku yang ditangkap terdiri dari admin hingga member dari kedua grup Facebook tersebut. Mereka secara aktif mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan.
Barang bukti berupa komputer, handphone, SIM card, serta dokumen video dan foto diamankan oleh kepolisian. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dikarenakan terdapat ribuan anggota tergabung dalam grup 'Fantasi Sedarah'.
(nor/nor)