Kemenag Bali Tak Pantau Hilal 1 Syawal karena Bertepatan Nyepi

Kemenag Bali Tak Pantau Hilal 1 Syawal karena Bertepatan Nyepi

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 26 Feb 2025 14:20 WIB
Petugas mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat pemantauan Hilal di Pantai Jerman, Kuta, Badung, Bali, Senin (12/4/2021). Pengamatan yang dilakukan di kawasan Bali selatan untuk menentukan awal Ramadhan 1442 H tersebut tidak berhasil melihat Hilal karena tertutup awan tebal. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Ilustrasi - Petugas mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat pemantauan Hilal di Pantai Jerman, Kuta, Badung, Bali, Senin (12/4/2021). (Foto: Antara Foto)
Denpasar -

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bali tidak menggelar pemantauan hilal saat penentuan 1 Syawal 1446 Hijriah/2025. Hal itu dikarenakan rukyatul hilal untuk penentuan Idul Fitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025.

"(Rukatul hilal penentuan Idul Fitri) tahun ini tidak kami laksanakan," kata Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali Abu Siri saat dihubungi detikBali, Rabu (26/2/2025).

Meski begitu, Kanwil Kemenag Bali tetap berencana menggelar rukyatul hilal untuk menentukan awal Ramadan di Pantai Patra Jasa, Kuta, pada Jumat (28/2/2025). Kegiatan tersebut melibatkan BMKG, Pengadilan Agama Kabupaten Badung dan Provinsi Bali, MUI, dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu Siri menjelaskan pemantauan hilal untuk penentuan Idul Fitri di Pantai Patra Jasa tetap bergantung pada kondisi cuaca. "Memang yang memungkinkan untuk rukyatul hilal kalau cuacanya bagus adalah di Pantai Patra Jasa," tuturnya.

Ia menegaskan provinsi lain selain Bali tetap menggelar pemantauan hilal 1 Syawal seperti biasa. Ia berharap umat Muslim di Bali tetap dapat melaksanakan ibadah dengan baik.

"Kita saling menghormati antarpemeluk agama sehingga tidak ada gesekan di masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, penetapan awal Ramadan maupun 1 Syawal dilakukan melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sidang isbat ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Selain pemerintah, organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga menetapkan awal Ramadan dan 1 Syawal berdasarkan metode masing-masing. Adapun, Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal. Sedangkan, NU dan pemerintah menggunakan metode rukyatul hilal dan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).




(iws/iws)

Hide Ads