Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem akan memohonkan santunan untuk para korban tewas dan luka-luka akibat tertimpa pohon tumbang. Santunan diusulkan kepada Gubernur Bali melalui BPBD Bali.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa asal para korban tewas dan luka-luka terkait persyaratan santunan.
"Sesuai Pergub Bali, para korban yang terdampak bencana wajib untuk dapat santunan dengan besaran yang berbeda-beda," kata Arimbawa, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, sebanyak tiga orang tewas dan tujuh luka-luka akibat bencana alam pohon tumbang di Karangasem beberapa hari lalu. Enam orang berasal dari Desa Bungaya dan satu dari Desa Antiga.
"Untuk korban meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta per orang, untuk luka berat Rp 10 juta per orang," ujar Arimbawa.
Selain itu, beberapa rumah warga yang mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon dan yang lainnya juga rencananya diusulkan bantuan rehab. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Jumlah bantuan rehab juga beragam, tergantung kerusakan masuk kategori ringan, sedang, atau berat.
(iws/iws)