Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Tabanan dan Badung pada Selasa, 17 Desember 2024. Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi tersebut.
SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling pada Selasa, 17 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Tabanan
- Lokasi: Pasar Desa Penebel
- Waktu pelayanan: 08.30-12.00 Wita
- Lokasi: Astra Motor Grokgak Tabanan
- Waktu Pelayanan: 08.30-12.00 Wita
SIM Keliling Badung
- Lokasi: Traffic Light Pengubengan (Malboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung
- Waktu pelayanan: 08.30 Wita-selesai
Syarat Perpanjang SIM
Agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut.
- Menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak dua lembar sebagai bukti identitas.
- Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
- Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.
Biaya Perpanjang SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut biaya perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.
Selalu pastikan membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hsa/hsa)