SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.
Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi jangan sampai kelewatan!
SIM Keliling Badung 19 September 2024
· Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat
· Waktu Pelayanan: 08.00-12.00 Wita
SIM Keliling Denpasar 19 September 2024
· Lokasi: Mall Pelayanan Publik Lumintang
· Waktu Pelayanan: 09.00 Wita - Selesai
Biaya Perpanjangan
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Denpasar
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Bukti tes psikologi
· Membawa bolpoin sendiri
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor). Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda tidak bisa memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling. Sebaliknya, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru karena SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(iws/iws)