Takut Ditahan Imigrasi hingga Overstay, WN Nigeria Dideportasi dari Bali

Takut Ditahan Imigrasi hingga Overstay, WN Nigeria Dideportasi dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 21 Jul 2024 09:32 WIB
Seorang warga negara Nigeria berinisial AFG (23), diusir alias dideportasi dari Bali, Jumat (19/7/2024). (Dok. Kanwil KemenkumHAM Bali).
Foto: Seorang warga negara Nigeria berinisial AFG (23), diusir alias dideportasi dari Bali, Jumat (19/7/2024). (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Badung -

Takut Ditahan Imigrasi hingga Overstay, WN Nigeria Dideportasi dari Bali

Seorang warga negara Nigeria berinisial AFG (23), diusir alias dideportasi dari Bali. AFG mengaku takut melapor ke Kantor Imigrasi hingga melebihi batas masa izin tinggal (overstay) selama 334 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AFG mengakui bahwa ia telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia. Dirinya terhitung telah overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

AFG kali pertama mendarat di Indonesia 1 Juni 2023 berbekal izin tinggal kunjungan (B211A). Dia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia tinggal di sana selama sebulan bersama rekan senegaranya.

ADVERTISEMENT

Puas berada di Tangerang, AFG lalu pindah ke Denpasar, Bali. Awalnya, AFG tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan. Lalu, dia pindah tempat tinggal di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

"Selama berada di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman-teman, pergi ke pantai, dan klub. AFG mengatakan bahwa ia memperoleh uang untuk biaya hidupnya di Bali dari tabungan dan kiriman dari keluarganya di Nigeria," kata Dudy.

Selama di Bali, AFG tidak pernah mengurus izin tinggalnya. Hingga akhirnya, AFG melebihi batas masa izin tinggal selama 334 hari. AFG mengaku tahu dan beralasan agen perjalanannya mematok biaya mahal untuk mengurus perpanjangan batas masa izin tinggal.

"AFG juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ia akan ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri di Imigrasi," ungkapnya.

Petugas yang mengetahui hal itu lalu mengamankan AFG ke Rudenim. Setelah 22 hari mendekam di Rudenim, AFG akhirnya dideportasi ke negara pada 19 Juli 2024 dengan biaya mandiri.

"AFG sudah didetensi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 30 Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.




(hsa/hsa)

Hide Ads