Sebuah helikopter jatuh akibat baling-balingnya terjerat tali layang-layang di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). Lokasi terjatuhnya helikopter itu ternyata masuk zona larangan menerbangkan layangan.
"Memang zona larangan (bermain layangan). Itu sudah masuk (radius) kurang dari 18 kilometer (km) dari Bandara (I Gusti Ngurah Rai)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi saat dihubungi detikBali, Sabtu (20/7/2024).
Secara geografis, Desa Pecatu terletak di daerah perbukitan dengan ketinggian sekitar 175 meter di atas permukaan laut (mdpl). Menurut Darmadi, dengan ketinggian seperti itu, ada risiko pesawat atau helikopter menabrak sesuatu di udara seperti layangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingatkan, orang tua kami tegur juga, supaya memantau anak-anaknya agar tidak main layangan terlalu tinggi. Karena membahayakan penerbangan," kata Darmadi.
Satpol PP Bali, Darmadi melanjutkan, sudah menertibkan layang-layang yang terbang di kawasan Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat. Penertiban dilakukan pagi hari sebelum insiden helikopter jatuh tersebut.
Selain di Padangsambian Kaja, penertiban secara berkala juga dilakukan di Desa Jimbaran, Kuta Selatan. Selain dekat dengan Bandara Ngurah Rai, Darmadi melanjutkan, lokasi dua desa itu juga memiliki banyak menara sutet.
"Tidak mudah juga menertibkan masyarakat itu. Layangannya terbang ke mana, yang main layangan di mana. Kadang ada layangan yang diikat di pohon, lalu ditinggal seharian," tuturnya.
Satpol PP Bali berencana melakukan pengawasan dan penertiban lebih masif terhadap warga yang bermain layangan di zona terlarang. Meski begitu, Darmadi belum menerapkan sanksi kepada warga yang membandel karena alasan kemanusiaan.
Untuk diketahui, sanksi tindak pidana ringan termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai dan Sekitarnya. Bab IV Pasal 8 dalam Perda itu memuat sanksi berupa ancaman pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta.
Seperti diketahui, helikopter Bali Heli Tour PK-WSP jatuh di kawasan Pantai Suluban, Pecatu, pada Jumat (19/7/2024) sore. Helikopter itu mengangkut lima orang yang terdiri tiga warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA). Seluruh penumpang selamat dan hanya mengalami luka-luka.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyebut helikopter PK-WSP tipe Bell 505 itu terjatuh akibat baling-baling terlilit tali layang-layang.
"Helikopter membawa person on board (POB), yaitu satu pilot dan empat penumpang," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat sore.
Khusnu mengungkapkan helikopter tersebut merupakan milik PT Whitesky Aviation. "Pemilik helikopter juga telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian," imbuhnya.
Khusnu menegaskan Ditjen Hubud akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait bahaya layang-layang terhadap penerbangan. Ditjen Hubud, dia melanjutkan, akan berkoordinasi dengan Pj Gubernur Bali terkait keselamatan dan keamanan penerbangan.
(iws/iws)