Mantan Bendesa Adat Bedulu, I Gusti Made Serana, membantah mengantongi uang investor asing. Bantahan disampaikan Serana imbas penutupan jalan menuju proyek investor asing di Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, oleh warga setempat.
Warga Desa Adat Bedulu menutup jalan ke lokasi proyek karena tidak ada transparansi nilai sewa tanah pelaba pura yang disewakan kepada warga negara asing (WNA). Tanah itu disewakan saat Serana menjabat sebagai Bendesa Adat Bedulu.
Serana menegaskan investor sudah membayar biaya sewa dan telah disetorkan ke kas desa adat. Uang sewa yang diterima prajuru (pengurus desa adat) senilai Rp 608 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah dipergunakan untuk biaya upacara piodalan dan melunasi biaya pembangunan pura dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas," kata Serana, Sabtu (13/7/2024).
Serana mengungkapkan investor asing sepakat menyewa lahan pelaba pura milik Desa Adat Bedulu seluas 36 are. WNA itu akan membuat usaha di atas tanah pelaba pura dalam jangka waktu 25 tahun dengan nilai sewa Rp 2,5 juta per are. Serana mengeklaim besaran nilai merupakan kesepakatan desa adat.
"Kami sebagai prajuru lama telah menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat dan telah disetujui oleh krama Desa Adat Bedulu dengan mewajibkan investor membayar biaya sewa dalam tiga tahap," ujarnya.
Namun, setelah masa jabatan Serana habis, bendesa adat yang baru bersama prajuru me-review kesepakatan nilai sewa tanah pelaba pura dari Rp 2,5 juta per are menjadi Rp 3 juta per are. Review dilakukan dalam masa perjalanan pembayaran biaya sewa.
Menurut Serana, terdapat isu di tengah masyarakat diduga ada pihak yang mencari keuntungan dari penyewaan tanah pelaba pura dengan mark-up harga sewa menjadi Rp 3 juta per are. Isu ini, jelasnya, semakin kuat ketika ditelusuri beberapa warga.
Serana mengatakan akan mengikuti musyawarah (paruman) Desa Adat Bedulu yang rencananya digelar pada Senin (15/7/2024). Paruman digelar imbas masyarakat adat setempat turun dan menutup jalan ke lokasi proyek investor asing.
"15 Juli 2024 nanti hari penting, warga wajib hadir dan tahu langsung tanpa bertanya-tanya lagi," terangnya.
Menurutnya, informasi tentang penyewaan lahan milik Desa Adat Bedulu kepada investor asing masih simpang siur di tengah masyarakat. "Nanti saya akan jelaskan kepada krama adat," imbuh Serana yang juga anggota DPRD Gianyar ini.
Sebelumnya, warga Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, beramai-ramai menutup jalan menuju Pura Dalem setempat yang menjadi akses proyek milik investor warga negara asing (WNA). Penutupan diduga lantaran tidak ada transparansi nilai sewa lahan milik desa adat kepada investor.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, mengatakan sempat melakukan pengamanan penupatan jalan tersebut untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, penutupan jalan melibatkan orang banyak.
Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana, mengungkapkan penutupan sebenarnya tidak ada kaitan langsung dengan investor. Namun, penutupan jalan akibat adanya kesepakatan nilai sewa kontrak antara pengurus adat lama yang masa jabatannya berakhir enam bulan lalu.
"Kami sebagai kerta sabha desa adat wajib melakukan mediasi antara warga dengan tuntutannya dengan pengelola pengurus yang dahulu menandatangani kontrak tanah pelaba pura. Kami masih urus secara internal dan tidak mau hal ini sampai ke publik," katanya.
(hsa/hsa)