Jadwal SIM Keliling Bali Sabtu 27 April 2024, Hanya Tersedia di 2 Lokasi

Jadwal SIM Keliling Bali Sabtu 27 April 2024, Hanya Tersedia di 2 Lokasi

Ni Wayan Santi Ariani - detikBali
Sabtu, 27 Apr 2024 04:30 WIB
Polisi Gresik terus berupaya mempermudah warga dalam pelayanan perpanjangan SIM. Salah satunya dengan layanan SIM keliling.
Foto: Istimewa (dok.Polres Gresik)
Denpasar - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu persyaratan administrasi yang wajib dimiliki dan dibawa oleh orang yang akan berkendara. Untuk itu, sangat penting bagi pengendara untuk memeriksa SIM yang dimiliki, mengingat SIM mempunyai masa berlakunya sendiri dan apabila sudah tenggat harus segera diperpanjang. Nah bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, berikut tersedia beberapa daerah di Bali yang menyediakan layanan SIM Keliling.

Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling yang dilansir dari media sosial Satlantas masing-masing kabupaten per hari ini Sabtu 27 April 2024. Melalui pemantauan media sosial, didapatkan informasi pelayanan SIM Keliling hari ini tersedia di kabupaten Tabanan.

Cek selengkapnya agar tidak terlewat!

SIM Keliling Tabanan Sabtu 27 April 2024

· Lokasi: Astra Motor Gerogak Tabanan

· Waktu pelayanan: 08.00 - 11.00 Wita

SIM Keliling Badung Sabtu 27 April 2024

· Lokasi: MPP Kabupaten Badung dan Kantor Camat Abiansemal

· Waktu pelayanan: 09.00 - selesai

Adapun beberapa syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM dan biaya yang harus dipersiapkan.

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. Foto Kopi KTP yang Masih Berlaku

2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

4. Surat Keterangan/Bukti Tes Psikologi

Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C

· SIM A: Rp 80.000

· SIM C: Rp 75.000

Ketentuan di atas termuat di dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru. Serta, pastikan juga untuk selalu mengantongi SIM Anda baik SIM A maupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang sedang dikemudikan. Apabila lupa dan tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi seputar jadwal SIM Keliling di Bali pada Sabtu 27 April 2024. Semoga informasi ini bisa berguna bagi kelancaran rencana berkendara Anda. Pastikan selalu untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara Anda ya, Ton!

Artikel ini ditulis oleh Ni Wayan Santi Ariani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.


(nor/nor)

Hide Ads