Tak Hadir di Sidang Putusan MK, Ternyata Gibran Tetap Ngantor di Solo

Regional

Tak Hadir di Sidang Putusan MK, Ternyata Gibran Tetap Ngantor di Solo

Tara Wahyu NV - detikBali
Senin, 22 Apr 2024 11:41 WIB
Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (22/4/2024).
Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (22/4/2024). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Bali -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak hadir pada sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Ternyata, Gibran tetap ngantor di Balai Kota Solo.

Dilansir dari detikJateng, Senin (22/4/2024), Gibran mengaku belum memantau jalannya sidang putusan sengketa Pilpres di MK. Gibran mengungkapkan dirinya baru saja tiba di Solo, pagi tadi. Sejak Jumat lalu, wakil presiden terpilih itu berada di Jakarta.

"Kami ngantor seperti biasa saja. (Memantau sidang?) Belum, baru saja mendarat," kata Gibran kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Prabowo Subianto untuk tetap ke bekerja seperti biasa, menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

"(Koordinasi dengan Prabowo?) Sudah kemarin, sama arahan beliau itu kami tetap berkantor seperti biasa. Saya mohon izin teman-teman media untuk menyelesaikan tugas-tugas sebagai Wali Kota dulu ya," ujar Gibran.

Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 hari ini. Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang ini dihadiri tujuh hakim konstitusi.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres ini juga turut dihadiri oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon. Selain itu, hadir pula Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, dan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.

Artikel ini telah tayang di detikJateng. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/gsp)

Hide Ads