Seorang pria berinisial AO menginap di Hotel Lestari Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama tiga bulan. Total tagihan biaya sewa kamar hotel mencapai Rp 25.830.000. Namun, pria asal Kecamatan Ile Ape, Lembata, NTT, itu menolak membayar. AO kabur begitu saja.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus La'a mengungkapkan pria berusia 29 tahun itu menginap di hotel sejak November 2023 hingga Februari 2024.
"Bulan Februari baru dia keluar. Dia tidak membayar penginapan dan kabur," kata Lasarus kepada detikBali, Minggu (7/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AO tidak memiliki inisiatif atau niat baik untuk membayar penginapan. Walhasil, pemilik hotel, Simon Petrus Rape Jawang, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur, Jumat (5/4/2024).
Kerugian yang diakibatkan oleh pemilik hotel sebesar Rp 25,8 juta. Ini sesuai tarif menginap di Hotel Lestari sebesar 300 ribu per malam.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Tak butuh waktu lama untuk mendeteksi keberadaan AO. Pria itu berada di Lembata, kampung halamannya. Polisi pun menangkap AO pada Sabtu (6/4/2024).
Tim Buser Polres Flores Timur kemudian membawa AO dari Lembata menggunakan kapal laut dan tiba Minggu pagi di Kota Larantuka. AO kemudian langsung ditahan di Polres Flores Timur. Polisi menjerat AO dengan pasal penipuan.
"Pasal yang dikenakan pelaku penipuan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun," tandas Lasarus.
(hsa/gsp)