Cak Imin-JK Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Film Dirty Vote

Cak Imin-JK Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Film Dirty Vote

Annisa Aulia Rahim, Firda Cynthia Anggrainy - detikBali
Selasa, 13 Feb 2024 21:19 WIB
Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Jusruf Kalla (JK) ke Bawaslu, Selasa (13/2/2024). Laporan itu terkait dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.
Foto: Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Jusruf Kalla (JK) ke Bawaslu, Selasa (13/2/2024). (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Bali -

Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan terkait film Dirty Vote.

Cak Imin dilaporkan karena mengunggah trailer film Dirty Vote. Sementara JK dilaporkan karena berkomentar di salah satu media siber. Cak Imin dan JK kemudian dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

Perwakilan Advokat Lisan Ahmad Fatoni menilai cuitan Cak Imin dan komentar JK soal film Dirty Vote ada unsur kampanye terselubung. Sementara pada tanggal diuploadnya cuitan Cak Imin dan komentar JK bertepatan dengan masa tenang kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang kami duga dilakukan oleh salah satu paslon ya itu Pak Muhaimin Iskandar," kata Ahmad Fatoni di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2/2024) seperti dilansir dari detikNews.

Fatoni menjelaskan Cak Imin meng-upload trailer film Dirty Vote di media sosial X. Fatoni menduga di dalam film Dirty Vite banyak berisi hal-hal yang tendensius, yaitu menyudutkan salah satu paslon. "Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sementara JK, kata Fatoni, menilai film Dirty Vote baru menyampaikan 25 persen kenyataan. "Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih daripada 25 persen. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," sambungnya.

Laporan telah diterima dan teregister dengan Nomor 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ dengan terlapor Muhaimin Iskandar dan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ dengan terlapor Jusuf Kalla. Kedua laporan tertanggal 13 Februari 2024 tersebut dilaporkan atas nama Suprayondo.

"Karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang. Masa tenang itu kan tiga hari sebelum hari pencoblosan. Hari Minggu, Senin, dan Selasa," jelasnya.

"Kemudian dari status Pak Muhaimin Iskandar ini dalam akun Twitter-nya itu di-repost oleh banyak orang dan menjadi viral. Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," imbuh Fatoni.

Sejumlah barang bukti yang dibawa ke Bawaslu antara lain tangkapan layar cuitan akun X @cakimiNow dan tangkapan layar beberapa berita soal komentar Jusuf Kalla.

Fatono menilai Cak Imin dan JK dapat dikenakan Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu soal dugaan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan Pasal 492 UU Pemilu yang mengatur sanksi untuk peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal.

Juru bicara JK, Husain Abdullah, menjelaskan komentar JK soal film Dirty Vote. Husain heran mengapa jawaban JK dipermasalahkan.

"Saat itu Pak JK hanya menjawab pertanyaan wartawan yang meminta tanggapan atas komentar TKN Prabowo yang menyebut Dirty Vote sebagai fitnah. Lalu Pak JK menjawab tunjukkan di mana fitnahnya. Apa masalahnya dengan jawaban Pak JK?" ujar Husain dihubungi terpisah.

Menurut Husain, JK mempertanyakan di mana letak fitnah dalam film Dirty Vote. JK, kata Husain, tak membentuk narasi baru setelah adanya film Dirty Vote.

"Pak JK mengatakan orang bisa mengatakan fitnah. Tapi tunjukkan di mana fitnahnya, karena dalam Dirty Vote, yang ditampilkan pertama adalah data jejak digital lalu komentari," ujar Husain.

"Kurang lebih seperti itu penjelasan balik Pak JK kepada awak media Senin 12/2 di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pak JK tidak membangun narasi baru," imbuhnya.

Sementara itu, pihak PKB sudah dihubungi terkait laporan yang ditujukan kepada Cak Imin. Namun, pihak PKB belum memberikan tanggapan atas laporan terhadap Cak Imin di Bawaslu.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads