Bagaimana Hukum Merayakan Valentine dalam Islam? Simak Penjelasannya

Bagaimana Hukum Merayakan Valentine dalam Islam? Simak Penjelasannya

Ni Kadek Restu Tresnawati - detikBali
Senin, 12 Feb 2024 03:30 WIB
Ilustrasi Valentine
Ilustrasi valentine. Foto: Getty Images/iStockphoto/Gingagi
Denpasar -

Hari kasih sayang atau hari valentine diperingati pada 14 Februari setiap tahunnya. Tidak hanya dirayakan oleh satu negara saja, banyak orang di seluruh dunia turut memperingatinya dengan memberikan hadiah berupa coklat, bunga, atau lainnya sebagai bentuk kasih sayang mereka.

Namun, menurut pandangan Islam apakah perayaan hari Valentine ini haram? Berikut penjelasannya!

Sejarah Singkat Hari Valentine

Valentine atau valentinus adalah salah satu dari tiga orang suci yang diakui oleh gereja katolik yang mana beliau merupakan seorang pendeta yang melayani selama abad ke-3 di Roma. Dilansir dari laman detikHikmah, Valentine saat itu menentang deklarasi yang telah dibuat oleh kaisar yakni menentang pernikahan bagi pria muda. Saat itu Valentine menikah secara diam-diam dengan kekasihnya dan akhirnya dihukum mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cerita lain mengatakan jika valentine dibunuh lantaran membantu orang Kristen melarikan diri dari penjara Romawi dan sebelum kematiannya, ia mengirimkan tulisan kepada seorang gadis yang dicintai bertanda "Dari Valentine Anda".

Penjelasan mengenai sejarah ini diyakini untuk mengenang atau memperingati hari kematian sosok Valentine yang terkenal dengan sikap heroik, simpatik, dan romantisnya sehingga setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai Hari Kasih Sayang (Hari Valentine).

ADVERTISEMENT

Pandangan Islam Terkait Hari Valentine

Dilansir dari detikHikmah, perayaan hari Valentine meniru budaya kaum Nasrani. Dalam buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah oleh H. Muhibbuthabry & H. Zulfahmi Lubis menyebutkan jika perayaan ini:

  • Ritual yang bersumber dari agama Kristen untuk mengenang orang-orang sucinya
  • Seremoni orang Romawi Kuno penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka
  • Perayaan bangsa Eropa pada abad pertengahan untuk mencari jodoh

Penjelasan tersebut menyatakan jika valentine bukan ajaran Islam dan bertentangan dengan agama ini sehingga apabila dirayakan maka dikhawatirkan akan tergelincir kepada kekufuran. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah mengeluarkan fatwa mengenai perayaan hari kasih sayang ini yakni Fatwa Nomor 3 Tahun 2017. Isi fatwa ini menjelaskan jika umat Islam diharamkan untuk memperingati hari Valentine yang dirayakan setiap 14 Februari.

Alasan perayaan ini diharamkan yakni karena tidak ditemukan asalnya dalam agama Islam serta siapa saja yang menyerupai atau mengikuti suatu kaum maka ia termasuk kaum itu (hadist Nabi SAW riwayat Abu Daud).

Laman NU online juga menjelaskan jika hukum haram bagi hari Valentine dikarenakan masyarakat merayakannya dengan cara yang menyimpang atau dengan hal dosa dan maksiat. Selain NU, laman resmi Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa perayaan hari kasih sayang ini sangat dekat dengan zina sehingga dilarang keras oleh syariat dan dihukumi haram.




(nor/nor)

Hide Ads