Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Bali, memanggil 17 partai politik (parpol) untuk segera membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024. Hingga saat ini belum ada parpol yang melaporkan LADK, padahal tahapan kampanye sudah berjalan.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ni Komang Yuni Lestari, menyebut belasan parpol yang terdaftar belum ada satupun melaporkan dana kampanye awal. Padahal ini menjadi syarat bagi para peserta pemilu.
"Per kemarin sampai hari ini, kami sudah mengecek. Belum ada (parpol) yang submit (melapor LADK)," kata Yuni Lestari kepada detikBali, Jumat (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Yuni menyebut, parpol baru melaporkan setelah ada dana kampanye yang masuk ke mereka. "Saat ada dana kampanye masuk, baru mereka melaporkan," terangnya.
Mengingat belum adanya laporan yang masuk ke KPU Tabanan, dia meminta agar semua parpol yang terdaftar untuk segera melaporkan paling tidak dua hari ke depan.
"Kami minta per tanggal 6 Januari seharusnya sudah melaporkan dana yang masuk maupun keluar. Tapi kami berikan waktu paling lama tanggal 7 Januari 2024 sampai pukul 23.59 Wita secara online," tambahnya.
Baik parpol maupun caleg yang mendaftar harus melaporkan LADK. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada para parpol.
"Jelas ada (sanksi). Apabila caleg ataupun parpol tidak melaporkan LADK. Saat dia melakukan proses akhir, saat sumpah dan penetapan caleg dianggap tidak sah atau gugur," pungkas Komang Yuni.
(dpw/nor)