Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra kini berstatus tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan disebut menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan buka suara terkait penangkapan Indra dan menyentil pemeriksaan pajak yang tidak fair. Sementara itu, Tim Hukum Nasional AMIN menyesalkan penahanan terhadap Indra lantaran kasusnya sudah lama dan tidak bernilai fantastis. Berikut fakta-faktanya.
Anies Sentil Pemeriksaan Pajak Tidak Fair
Anies mengaku menghormati proses hukum yang berlangsung terhadap salah satu anggota tim pemenangannya dalam Pilpres 2024 tersebut. Namun, ia meminta petugas yang melakukan pemeriksaan agar lebih adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin sampaikan kepada para petugas juga, yang adil, jangan sampai bertindak tidak adil. Karena, kalau Anda melakukan tindakan tidak adil, bukan hanya mencederai mereka yang saat ini diproses, tapi juga mencederai kehormatan institusinya," kata Anies seusai bertemu nelayan dalam acara bertajuk Desak Anies di Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (28/12/2023), seperti dikutip dari detikJatim.
Anies lantas menyentil banyak pemeriksaan pajak yang tidak fair. Menurutnya, hal itu menjadi tantangan bagi pejuang perubahan akhir-akhir ini.
"Tantangan yang kita hadapi besar banyak sekali dari teman-teman yang bekerja itu diperiksa pajaknya dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi, diperiksa sampai 2016 sampai 2017 atas kegiatan yang sudah dulu pernah diperiksa," terang Anies.
Bekas gubernur DKI Jakarta itu meminta hukum tak boleh tebang pilih. Ia menyebut proses hukum harus dilakukan untuk menegakkan keadilan.
"Semua proses hukum dijalani itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk menegakkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," pungkasnya.
Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar
Sebelumnya, Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejari Jakarta Timur terkait kasus perpajakan dan TPPU. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
"Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00 (satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (27/12/2023).
Indra Charismiadji ditangkap bersama Ike Andriani. Adapun, Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya dan Ike Andriani sebagai pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Indra dan Ike diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU pada Januari hingga Desember 2019. Keduanya disebut sengaja tidak menyetorkan PPN.
"Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," tuturnya.
Indra dan Ike kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. "Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya.
Tim AMIN Sebut Kasus Indra Tak Bernilai Fantastis
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf menyesalkan penahanan yang dilakukan terhadap Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji oleh Kejari Jaktim. Menurutnya, kasus yang menjerat Indra sudah lama dan tidak bernilai fantastis.
"Kami menyesalkan proses ini. Pertanyaan kami apakah perlu dilakukan penahanan? Kita ketahui kasus ini kasus yang berjalan cukup lama, sudah setahun lebih dan ini kasus pajak ditangani oleh pajak dan nilainya pun mohon maaf, nilainya pun tidak fantastis, nilainya Rp 1 miliar, itupun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau tidak sebagai apa-apa, artinya kasus ini kalau secara materi hukumnya masih bisa diperdebatkan," kata Ari di Menteng Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023), seperti dikutip dari detikNews.
Ari juga mempertanyakan penahanan terhadap Indra dilakukan saat sedang aktif sebagai tim kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dia mengatakan tim hukum AMIN sudah ditugaskan untuk melakukan pendampingan hukum.
Baca juga: Jubir Timnas AMIN Ditangkap! Ini Kasusnya |
"Tapi yang jadi kegundahan kami, ketika Pak Indra lagi aktif-aktifnya dalam proses kampanye ini, karena beliau membantu acara Natal dan tahun baru ini banyak kegiatan, kenapa beliau dilakukan penahanan? Apa itu perlu sampai sebegitunya?" jelasnya.
Sementara itu, Ari mengatakan penangguhan penahanan terhadap Indra sudah diajukan tadi malam. Dia menyebut penangguhan itu akan diproses Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Semalam sudah diajukan katanya akan diproses," ucapnya.
(iws/gsp)