Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bali mencapai 4.955 orang. Tertinggi di Kabupaten Gianyar sebanyak 760 orang.
"Potensinya ada sekitar 4.955 (orang)," kata Komisioner KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya di Denpasar, Selasa (19/12/2023).
Pun demikian, KPU hanya sekadar mendata saja. KPU tidak mengizinkan untuk para pemilih dengan gangguan jiwa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa adanya surat rekomendasi dari dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya pihak keluarga enggan mengizinkan yang bersangkutan nyoblos, itu dari beberapa pemilu memang seperti itu. Khawatirnya nanti kumat atau mungkin keluarganya malu atau pertimbangan lainnya," jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali itu.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan juga menyampaikan pihaknya tetap mendata siapapun warga Indonesia harus memiliki hak suara. Terlepas nantinya jika kondisi dan rekomendasi dari dokter tidak diizinkan untuk memilih.
"Kalau pun pada saat itu memang tidak bisa memilih lebih baik kita tidak kasih memilih, daripada surat suaranya di robek atau ngamuk di sana (TPS), kasihan juga," ujarnya.
Namun, Lidartawan mengungkapkan di Rumah Sakit Jiwa Bangli, pada saat hari H Pemilu 2024 akan diberikan surat rekomendasi oleh dokter jika pemilih tersebut sanggup untuk mencoblos.
"Jadi kalau di rumah sakit jiwa di Bangli, saya paham banget saat hari H mereka akan diberikan rekomendasi, oh ini bisa (mencoblos), karena itu orang sakit. Orang sakit kan bisa sembuh," jelas Lidartawan.
Adapun, KPU Bali telah mendata pemilih dengan gangguan jiwa di setiap kabupaten, yakni Jembrana (457), Tabanan (702), Badung (653), Gianyar (760), Klungkung (319), Bangli (372), Karangasem (631), Buleleng (703), Kota Denpasar (358).
(dpw/iws)