Jelang Natal dan tahun baru (Nataru), 39 angkutan jemput antar provinsi (AJAP) Jawa-Bali terjaring razia gabungan di Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada Kamis malam (14/12/2023). Razia travel bodong tersebut dikoordinasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali.
Razia travel dilakukan baik untuk arah Bali maupun menuju Jawa. Untuk kendaraan yang keluar Bali, razia dilakukan di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk. Sedangkan untuk kendaraan yang masuk Bali, razia dilakukan di Terminal Gilimanuk.
Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan menjaring sebanyak 39 kendaraan. Sebanyak 29 kendaraan di antaranya ditilang karena melanggar aturan mengangkut penumpang tanpa dilengkapi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami lakukan tindakan penilangan sebanyak 29 unit selama operasi mulai pukul 23.00 Wita sampai Jumat (15/12/2023) pukul 02.00 Wita," ungkap Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) UPPKB Cekik Gilimanuk Made Ardana, Jumat.
Pihaknya menjelaskan razia tersebut dilakukan untuk penertiban menjelang angkutan Nataru. "Dari penegakan hukum tadi, sebagian besar karena tidak memiliki izin kartu pengawasan (izin trayek) dan buku uji kendaraan," kata Ardana.
Menurut Ardana, AJAP yang beroperasi Jawa-Bali semestinya mengantongi izin trayek. Namun, sebagian besar kendaraan yang terjaring merupakan mobil pribadi (plat hitam), baik pelat nomor Bali maupun Jawa.
"AJAP wajib melengkapi izin trayek untuk memberikan kenyamanan dan keamanan para penumpang yang hendak masuk ke Bali maupun keluar Bali," tegasnya.
Operasi yang melibatkan kepolisian, POM TNI, Patroli Jalan Raya (PJR), dan Dishub Kabupaten ini akan terus dilakukan hingga angkutan Nataru berakhir pada awal Januari mendatang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan menggunakan jasa travel untuk memastikan kendaraan tersebut telah memiliki izin trayek. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan dan pelanggaran hukum," tandas Ardana.
(nor/nor)