Warga Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, memasang spanduk penolakan atas rencana pembangunan pabrik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Spanduk tersebut bertuliskan 'Warga Kelapa Balian Tolak Pabrik Limbah Medis B3.'
Perbekel Desa Pengambengan Kamaruzzaman membenarkan adanya spanduk penolakan tersebut. Ia mengatakan warga menolak pembangunan pabrik B3 karena lokasinya dekat dengan permukiman. Selain itu, warga juga khawatir akan dampak lingkungan dari pabrik tersebut.
"Warga menolak karena lokasinya dekat dengan permukiman dan sudah ada dua perusahaan pabrik B3 yang sebelumnya juga ditolak. Dua pabrik yang ditolak, tetap dibangun karena sudah ada izin dari pemerintah pusat," ungkap Kamaruzzaman dikonfirmasi detikBali, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kamaruzzaman, pihak perusahaan yang akan membangun memang belum melakukan sosialisasi. Perusahan hanya mendatangi warga dari pintu ke pintu. Namun, banyak penolakan.
"Lebih banyak warga yang menolak," tegas Kamaruzzaman.
Pihak desa juga sudah didatangi perusahaan. Namun, Kamaruzzaman menekankan kepada perusahaan agar lebih dulu sosialisasi kepada masyarakat. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
"Kami di desa tidak menghalangi investasi. Dengan syarat warga jangan ada yang protes dan menimbulkan masalah di masyarakat," tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa mengatakan sudah ada dua perusahaan pabrik limbah B3 yang akan membangun. Salah satunya sudah memiliki izin untuk melakukan uji coba.
"Untuk pabrik limbah B3 yang kami ketahui dan sudah jadi itu ada dua namun sepertinya masih belum beroperasi," jelas Dewa Ary.
Dia menyebut pembangunan pabrik limbah B3 merupakan kewenangan dari pemerintah pusat untuk proses perizinan prinsip yang diperlukan. Pemerintah kabupaten hanya berwenang menelurkan izin mendirikan bangunan.
Selanjutnya, setelah pabrik dibangun, pemerintah kabupaten juga memiliki kewenangan untuk mengawasi operasionalnya.
"Kami hanya mengawasi, mencatat, dan melaporkan operasionalnya kepada pemerintah pusat yang mengeluarkan izin," tandas Dewa Ary.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan yang akan membangun pabrik limbah B3 belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan warga.
(hsa/iws)