Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengimbau seluruh partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri baliho yang melanggar sebelum ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP. Pelanggaran yang dimaksud ialah memuat isi kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Kami mengupayakan pencegahan. Kami minta agar parpol menurunkan sendiri bersama kader-kadernya dari pada kami dengan Satpol PP yang turun. Kasihan kan tidak bisa di pakai lagi nanti (balihonya)," ujar Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka saat dihubungi detikBali, Rabu (8/11/2023).
Wirka juga menyampaikan baliho yang terbukti melanggar seperti mencantumkan visi-misi, program kerja, dan ajakan memilih dan nomor urut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, lanjut Wirka, baliho yang tidak memuat unsur tersebut tidak akan ditertibkan atau dicopot. Namun, ia menggarisbawahi agar pemasangan tetap di tempat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
"Kalau baliho foto saja tidak bisa (ditertibkan). Kalau nanti ada unsur pelanggaran dalam pengawasan Bawaslu maka kami akan rekomendasikan ke Satpol PP," jelasnya.
Pun demikian, Bawaslu Bali juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi baliho yang terbukti melanggar.
"Ini sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten/Kota. Kami minta secara preventif dulu, minta kesadaran mereka untuk menurunkan sendiri agar bisa dipakai lagi," tandas Wirka.
(dpw/hsa)