Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial NNS (22), warga Banjar Dinas Kebon, Desa Kertamandala, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, mengamuk, Kamis (2/11/2023). Bahkan, perempuan itu mengancam ibunya menggunakan pisau. NNS pun akhirnya diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Karangasem.
Kelian Banjar Dinas Kebon I Gede Astika Eka Putra mengatakan NNS mengalami gangguan jiwa setelah dirumahkan saat pandemi COVID-19. Sebelumnya, NNS bekerja di perhotelan. Sejak saat itu NNS sering mengurung diri di dalam kamar hingga akhirnya kejiwaannya terganggu.
"Sebelumnya jarang ngamuk karena lebih sering mengurung diri, tapi tadi siang kebetulan ngamuk sambil bakar pakaian dan juga bawa pisau dan mengancam ibunya, sehingga keluarganya takut," kata Astika, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astika mengatakan jika NNS mengamuk hanya di pekarangan rumahnya saja tidak sampai meresahkan masyarakat sekitar. Meski begitu, keluarganya tetap resah lantaran NNS membawa pisau. Keluarganya pun langsung melapor ke aparat desa dan diteruskan ke Satpol PP Karangasem untuk ditangani.
Kasatpol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana membenarkan jika ada laporan terkait ODGJ mengamuk di wilayah Desa Kertamandala. Beberapa personel turun melakukan penanganan.
Setiba di lokasi, anggota Satpol PP langsung mendekati NNK. Awalnya sempat ada perlawanan. Namun, tak berselang lama ODGJ tersebut berhasil diamankan dan dibawa menuju ke RSUD Kabupaten Karangasem untuk mendapatkan pengobatan.
"Sampai saat ini, ODGJ tersebut masih berada di RSUD Karangasem untuk mendapat penanganan dan obat agar lebih tenang. Namun jika kondisinya semakin parah baru akan dirujuk ke RS Jiwa Bangli," tandas Sedana.
(hsa/nor)