Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak 20 September 2023. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kesempatan kepada warga untuk bergabung sebagai PPPK di lingkungan Otorita IKN Tahun Anggaran 2023. Adapun, formasi PPPK Otorita IKN 2023 dialokasikan sebanyak 355 formasi.
Seleksi PPPK tersebut termuat dalam Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023.
Berikut formasi, persyaratan, hingga jadwal pendaftaran PPPK di lingkungan Otorita IKN 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi PPPK Otorita IKN 2023
1. Formasi Khusus: 138 formasi
2. Formasi Umum: 217 formasi
Kriteria Pelamar
1. Formasi Khusus:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
b. Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
c. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
d. Tenaga non ASN adalah Pegawai Non ASN yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
e. Pelamar penyandang disabilitas.
2. Formasi Umum:
a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Persyaratan Pelamar PPPK Otorita IKN 2023
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Batasan Usia Formasi Khusus: minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun serta paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi Formasi Umum.
3. Kualifikasi pendidikan Formasi Umum: Sarjana (Strata 1)/Diploma-IV/Diploma-III serta IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4.
4. Bagi Formasi Umum, khususnya pada Jenjang Pendidikan Strata 1/Diploma-IV/Diploma-III (kecuali Jabatan Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun.
13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:
a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Otorita IKN 2023
1. Pelamar membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat.
3. Melengkapi data diri.
4. Memilih jenis seleksi PPPK Guru, Kesehatan, atau Teknis.
5. Memilih instansi Pemerintah Ibu Kota Nusantara, formasi, Pendidikan, jabatan, lokasi formasi, dan lokasi tes.
6. Mengunggah dokumen persyaratan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Otorita IKN 2023
1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023.
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023.
3. Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 Oktober - 16 Oktober 2023.
5. Masa Sanggah: 17 Oktober - 19 Oktober 2023.
6. Jawab Sanggah: 17 Oktober - 21 Oktober 2023.
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 Oktober - 26 Oktober 2023.
8. Penarikan data final: 27 Oktober - 29 Oktober 2023.
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023.
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 November - 6 November 2023.
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023.
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023.
13. Pengumuman Kelulusan: 4 Desember - 13 Desember 2023.
14. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024.
15. Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024.
Artikel ini ditulis oleh Rizky Munte peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(iws/iws)