Halo-halo Bandung Dijiplak Malaysia, Kemenkumham Tak Dapat Berbuat Banyak

Halo-halo Bandung Dijiplak Malaysia, Kemenkumham Tak Dapat Berbuat Banyak

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 15 Sep 2023 18:55 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen. (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengakui tidak dapat berbuat banyak saat kreator asal Malaysia menjiplak lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. Penuntutan atas penjiplakan lagu Halo-halo Bandung oleh Malaysia itu tergantung ahli waris Ismail Marzuki.

"Kami lihat ahli warisnya seperti apa. Ahli warisnya meminta (pertanggungjawaban atas penjiplakan lagu Halo-halo Bandung) tidak? (Jadi memang harus) ahli warisnya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen di Four Points by Sheraton, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (15/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Min menjelaskan lagu Halo-halo Bandung memiliki hak paten selama 70 tahun sejak resmi didaftarkan pada 1958. Karenanya, dia berharap ada pengaduan dari pihak ahli waris atas hak paten lagu Halo-halo Bandung yang akan berakhir pada 2028 mendatang.

"Paling, kami mengimbau saja. Melakukan koordinasi saja sebenarnya," kata Min.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, paten lagu Halo Halo Bandung adalah hak yang bersifat personal. Dalam hal ini, hanya ahli waris Ismail Marzuki yang punya hak moral atas lagu tersebut.

Sebagai informasi, hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Tapi, dalam pelaksanaannya, hak ini dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain setelah pencipta meninggal.

Hasil jiplakan Halo-halo Bandung oleh kreator asal Malaysia itu ramai direspons oleh warganet di Indonesia sejak beberapa hari terakhir. Padahal, lagu jiplakan yang kemudian diberi judul Helo Kuala Lumpur itu telah tayang di akun YouTube Lagu Kanak TV sejak 2018. Selain unggahan itu, akun Lagu Kanak TV juga kembali mengunggah video lagu tersebut pada 27 Mei 2020.




(iws/gsp)

Hide Ads