Rektor Unud Tanggapi Skripsi Tak Lagi Syarat Lulus: Bukan Sarjana Instan

Rektor Unud Tanggapi Skripsi Tak Lagi Syarat Lulus: Bukan Sarjana Instan

Siti Mu'amalah - detikBali
Jumat, 01 Sep 2023 15:52 WIB
Suasana lobi rektorat Unud di Jimbaran, Badung.
Foto: Suasana lobi rektorat Unud di Jimbaran, Badung. (Siti Mu'amalah/detikBali)
Badung -

Universitas Udayana (Unud) menyambut baik kebijakan soal skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan mahasiswa. Rektor Unud I Nyoman Gde Antara siap menerapkan aturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut.

"Kalau memang itu kebijakan Kementerian tentu kami juga akan melaksanakan sesuai aturan," jelas Antara, Kamis (31/8/2023).

Dia berharap penerapan kebijakan tersebut berjalan dengan mulus dan masyarakat tidak mengganggap bisa menjadi sarjana secara instan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan kebijakan baru lulus tanpa skripsi tersebut tidak disalahartikan oleh masyarakat untuk menjadi sarjana secara instan," harap Antara.

Dia mengaku belum bisa menjabarkan secara detail terkait aturan mahasiswa tidak wajib skripsi. "Masih kami pelajari dulu nggih, karena kalau program ini dijalankan berarti kami perlu merombak dan mengupdate kurikulum," tutur Antara.

Menurutnya, merombak kurikulum bertujuan agar pembelajaran setiap mata kuliah memiliki capaian target kompetensi yang jelas. Selain itu, juga saling mendukung antara satu mata kuliah dengan mata kuliah yang lain.

"Pembelajaran berlangsung terstruktur dan berkelanjutan dari semester satu sampai semester akhir," tandas Antara.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbudristek merilis aturan baru yang tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Salah satu syarat perguruan tinggi tak mewajibkan skripsi kepada mahasiswanya adalah, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Syarat dan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Beleid baru ini dirilis Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem, dikutip dari detikEdu.




(hsa/hsa)

Hide Ads