Grab Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosa Turis Brasil di Bali

Grab Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosa Turis Brasil di Bali

Sukma Nur Fitriana - detikBali
Jumat, 11 Agu 2023 21:19 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Unsplash
Jakarta -

Grab Indonesia mengapresiasi respons cepat dari Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Daerah Bali dalam menindaklanjuti kasus pemerkosaan warga negara (WN) Brasil oleh driver berinisial WD.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/8), Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelaku berhasil diringkus tim gabungan, Tim Khusus dari Polresta Denpasar bersama satuan Reskrim Polres Pasuruan, saat sedang berupaya melarikan diri pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21.30 WITA.

"Kurang dari 24 jam sudah kita tangkap di Pasuruan, Jawa Timur," ujar Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chief Communications Officer Grab Indonesia, Mayang Schreiber sambut baik perkembangan kasus ini dan puji gerak cepat pihak kepolisian. "Kami mengapresiasi sebesar-besarnya respon cepat dari pihak Kepolisian, khususnya Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Daerah Bali, dalam menindaklanjuti kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka," sebut Mayang.

Ia pun menjelaskan sejak Minggu (6/7), pihaknya telah menerjunkan personel khusus dari kantor Grab Bali untuk mendampingi penumpang menyelesaikan berbagai prosedur penyelidikan, termasuk juga menurunkan satgas untuk melacak pelaku. Saat mendampingi korban membuat laporan pada Selasa (7/8), Polresta Denpasar juga mengambil langkah cepat untuk meneruskan penyelidikan atas kasus ini.

ADVERTISEMENT

Laporan kemudian langsung diteruskan dengan pemeriksaan oleh penyidik dari Kanit Reskrim, termasuk wawancara dengan Kanit PPPA, pemeriksaan kesehatan atau visum di RS Trijata (RS Polda), serta penyitaan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian hingga perampungan BAP.

Selama proses ini, Grab juga telah memastikan penumpang didampingi oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, yaitu UPTD PPA Provinsi Bali dan UPTD PPA Kota Denpasar untuk memberikan layanan sesuai kebutuhannya, yaitu dalam bentuk bantuan hukum dan pemulihan psikologis. "Kami telah menawarkan kedua bentuk bantuan tersebut ke penumpang untuk dipertimbangkan oleh yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

Tak hanya berfokus pada perlindungan penumpang sebagai korban, ia menekankan Grab juga melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kepolisian guna menyerahkan data-data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, termasuk informasi terkait titik lokasi TKP. Selain itu juga membantu memberikan kesaksian sebagaimana dibutuhkan pada 8 Agustus 2023.

Diketahui per Selasa (8/8) berdasarkan arahan pihak berwajib, Grab juga telah menghentikan upaya satgas (satuan tugas) khusus yang sudah bergerak melacak keberadaan mitra pengemudi sejak pelaporan. Selanjutnya proses investigasi diserahkan seluruhnya kepada Polresta Denpasar, Bali, yang memberikan kabar baik dengan meringkus pelaku di Pasuruan.

"Dengan perkembangan terbaru ini, fokus kami adalah mendampingi dan memastikan kondisi baik penumpang selama proses berlangsung. Tentunya kami berkomitmen untuk sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwajib dalam menuntaskan kasus ini," tutupnya.

Menanggapi kasus yang sempat viral ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam tindakan keji yang dilakukan pelaku.

"Saya mengapresiasi langkah pihak penyedia layanan transportasi berbasis online yang dengan gerak cepat telah mengambil inisiatif melakukan penanganan atas laporan terkait kasus ini," ujar Bintang.

Ia memandang seluruh penyedia layanan transportasi berbasis online juga perlu melengkapi operasional layanannya dengan layanan dan kecakapan penanganan hukum utamanya dalam hal menerima pengaduan dan pendampingan (korban).

Atas tindak asusila ini, WD dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan atau pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.




(ncm/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads