Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata menyebut sebanyak 8.291 warga Denpasar belum melakukan perekaman e-KTP. Menurutnya, dari 506.067 orang yang seharusnya sudah memiliki e-KTP, sejumlah 497.776 orang atau 98,38 persen yang sudah melakukan perekaman.
"Kendala bagi yang belum lakukan perekaman e-KTP mungkin dikarenakan waktu dan belum perlunya (e-KTP) bagi mereka," kata Juli, Selasa (18/7/2023).
Juli mengungkapkan selama ini kebanyakan yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah warga lanjut usia atau lansia. Menurutnya, masih ada warga yang menganggap bahwa KTP lama masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mereka ada kendala di rumah sakit seperti pendaftaran BPJS, barulah mereka memohon untuk dilakukan perekaman (e-KTP)," ungkap Juli.
Juli mengingatkan masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera menyelesaikan hal tersebut. Sebab, e-KTP merupakan dokumen penting untuk mengurus berbagai hal, seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), rekening, hingga asuransi.
"Perekaman e-KTP tidak sampai lima menit dan tergantung dengan jaringan di pusat. Intinya tidak sampai seharian. Dari tahun 2013 juga tidak ada biaya untuk kepengurusan dokumen (e-KTP)," tandasnya.
(iws/nor)