Jokowi Izinkan Ekspor, KLHK Bakal Awasi Pengeruk Pasir Laut

Jokowi Izinkan Ekspor, KLHK Bakal Awasi Pengeruk Pasir Laut

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Sabtu, 10 Jun 2023 13:22 WIB
Wakil Menteri LHK Alue Dohong di Pantai Sindu, Denpasar, Sabtu (10/6/2023). (Rizki Setyo Samudero)
Foto: Wakil Menteri LHK Alue Dohong di Pantai Sindu, Denpasar, Sabtu (10/6/2023). (Rizki Setyo Samudero)
Denpasar -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengawasi pelaku usaha yang melakukan upaya pengendalian sedimentasi laut. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong.

"Kan harus ada izin lingkungannya. Kalau itu dilakukan oleh pelaku usaha, dia harus melalui serangkaian perizinan termasuk perizinan lingkungan," ungkap Dohong di Pantai Sindu, Denpasar, Sabtu (10/6/2023).

Saat ditanya soal ekspor pasir laut bisa mempengaruhi habitat hewan laut, Dohong mengatakan bisa jika melihat dari Peraturan Pemerintah yang diterbitkan. Menurutnya, peruntukan sedimentasi laut itu dapat digunakan untuk mendukung konstruksi dalam negeri dan kebutuhan material dalam negeri juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu supaya didalami, supaya (habitatnya) tidak terganggu. Kalau pun ada lebihnya (pasir) bisa kita ekspor. Dan tujuan awalnya kan memang dilihat di situ (PP) katanya untuk memperbaiki, kan kita mengalami sedimentasi perairan laut, daerah-daerah alur pelayaran dan sebagainya," jelasnya.

Sebagai informasi, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun setelah ekspor pasir laut dilarang.

ADVERTISEMENT

Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres No 26 Tahun 2023, Bab IV, Pasal 9 Nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan pasal 9 2 huruf d, dikutip detikFinance, Senin (29/5/2023).




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads