Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2023. Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu membahas penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali 2022.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terdiri dari laporan realisasi anggaran, saldo anggaran, neraca Pemprov Bali, dan operasional. Ia juga membacakan laporan arus kas dan perubahan ekuitas periode 2022.
"Sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Koster di kantor DPRD Bali, Senin (5/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster menyampaikan empat poin pencapaian realisasi anggaran 2022. Antara lain, pendapatan daerah, belanja dan transfer daerah, pembiayaan daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu memaparkan realisasi pendapatan daerah mencapai 105,17 persen. Realisasi tersebut dihitung dari target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 5,59 triliun, yang terealisasi sebesar Rp 5,88 triliun.
Berikutnya, belanja dan transfer daerah terealisasi 89,49 persen. Dari nominal yang dianggarkan sebesar Rp 7,54 triliun, terealisasi sebesar Rp 6,74 triliun.
Lalu, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, masing-masing realisasinya mencapai 63,10 persen dan 95,24 persen. Dari penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp 2,05 triliun, hanya terealisasi Rp 1,29 triliun.
Berbeda dengan hitungan pengeluaran pembiayaan. Pada tahun anggaran 2022, pengeluaran anggaran direncanakan sebesar Rp 105 miliar, realisasinya hanya Rp 100 miliar.
Dari laporan realisasi anggaran tersebut, terdapat SiLPA sebesar Rp 330,13 miliar. Jumlah silpa tersebut merupakan penghitungan dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang belum terealisasi, kas BLUD, kas di bendahara BOS SMA/SMK Negeri, sisa dana DAK, dan kas murni.
"Saya harap pembahasan rancangan Perda ini dapat berjalan dengan lancar, paling lama dua minggu. Supaya cepat selesai, supaya dapat kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai peraturan yang dapat diberlakukan," kata Koster.
(iws/BIR)