Gubernur Bali Wayan Koster mengeklaim temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tumpang tindih pembayaran insentif bendesa adat bukan masalah besar. Menurut dia, pemberian insentif tersebut seharusnya dilakukan oleh salah satu pemerintah daerah saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Bukan masalah serius. Itu (temuan BPK soal belanja jasa) hanya catatan saja," klaim Koster, di Nusa Dua, Badung, Senin (22/5/2023).
Koster mengatakan temuan auditor itu hanya terkait sinkronisasi peraturan. Bendesa Adat masih menerima insentif sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Adapun, jumlah Bendesa Adat di seluruh Pulau Dewata mencapai 1.493 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kami bicarakan (antara Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot)," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, BPK menyampaikan sejumlah catatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bali 2022. Salah satunya adalah pembayaran insentif bandesa adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah.
"Besar harapan kami agar DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran legislasi dan pengawasan," tutur Ketua BPK Isma Yatun, Jumat (19/5/2023).
(gsp/hsa)