KPU Tetapkan DPS Pemilu 2024, 1.092 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

KPU Tetapkan DPS Pemilu 2024, 1.092 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 12 Mei 2023 20:54 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Ilustrasi KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Karangasem -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di Hotel Puri Bagus Candidasa, Karangasem pada Jumat (12/5/2023). Dari hasil rapat tersebut terdapat sebanyak 1.092 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kabupaten Karangasem Ngurah Gede Maharjana mengatakan sebelumnya jumlah DPS di Karangasem ada sebanyak 390.391 pemilih. Namun, setelah dilakukan perbaikan kini jumlah DPS di Karangasem mengalami penurunan menjadi 389.496 pemilih.

"Itu disebabkan karena ada sebanyak 1.092 pemilih yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pengecekan karena ada yang sudah meninggal, sudah menikah ke luar daerah atau ada yang sudah menjadi TNI, Polri dan yang lainnya," kata Maharjana, Jumat (12/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dari hasil pengecekan juga terdapat sebanyak 197 pemilih baru, karena baru menikah ke Karangasem atau usianya sudah memenuhi syarat saat Pemilu 2024. KPU masih akan terus melakukan perbaikan untuk ke depannya sehingga kemungkinan besar data yang ada akan terus mengalami perubahan.

"Data saat ini masih akan terus mengalami perubahan sampai akhirnya nanti kami tetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang," kata Maharjana.

ADVERTISEMENT

Selain melakukan pendataan terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat dan juga pemilih baru. KPU Karangasem juga mendata calon pemilih yang melakukan pindah TPS.

"Namun hal seperti itu,tidak memengaruhi jumlah DPS karena hanya pindah TPS saja. Untuk saat ini ada sebanyak 341 pemilih yang pindah TPS," kata Maharjana.




(hsa/nor)

Hide Ads