KPU Bali Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 3.287.880 Orang

KPU Bali Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 3.287.880 Orang

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Sabtu, 15 Apr 2023 14:17 WIB
Ketua KPU Bali, Gede Agung Lidartawan, Senin (16/1/2023)
Foto: Ketua KPU Bali, Gede Agung Lidartawan. (dok. detikBali)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 3.287.880 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 1.625.110 laki-laki dan 1.662.770 perempuan.

KPU juga menetapkan sebanyak 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 716 desa/kelurahan, 57 kecamatan di sembilan kabupaten/kota se-Bali.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan perjalanan DPS masih panjang. Nantinya KPU akan mencermati semua hasil DPS kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan dan pengecekan data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPS itu sekarang ditempel dulu, masyarakat ada yang mencermati, partai politik mencermati, semua mencermati, nanti akan melalui proses-proses selanjutnya, masih panjang itu," kata Lidartawan dihubungi detikBali, Sabtu (15/4/2023).

Lidartawan menjelaskan proses penetapan DPS menjadi Daftar Pemilh Tetap (DPT) melalui banyak prosedur.

"Pertengahan Mei ada DPS HP (Hasil Perbaikan) nanti kalau ada yang masih kurang masih jauh misalnya, tempatnya masih terpisah dari keluarganya bisa diadukan, kami atur lagi, ada data-data yang belum sinkron, ada yang meninggal kami perbaiki lagi, di-update," papar Lidartawan.

Melalui keterangan resmi KPU Bali, DPS ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemiluh Sementara Tingkat Provinsi Bali dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penetapan DPS telah melalui proses yang panjang sejak dilakukannya penyandingan Data Penduduk Potensial Pemilu Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dengan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II tahun 2022 pada Januari 2023. Kemudian dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023 oleh petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

Lidartawan berharap semua pihak bersama-sama turut mengawal jalannya penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024 hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).




(hsa/efr)

Hide Ads