Ketua Komisi V DPRD Nusa Tengara Timur (NTT) Yunus Takandewa menyebut aturan masuk kantor jam 05.30 Wita bagi pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT akan menambah kegaduhan publik dan respons negatif. Perubahan jam masuk kantor tersebut dianggap membebani manajemen waktu para pegawai.
"Mesti dikaji kembali karena pemberlakuan jam kerja bagi para pegawai, barangkali pertama di Indonesia yang justru menambah kegaduhan publik dan respon negatif," kata Yunus saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (7/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yunus menyebutkan tidak ada efektivitas jika salah satu anggota keluarga bertugas di dinas terkait lantaran harus mengatur waktu anak sekolah. Apalagi dengan diberlakukannya jam sekolah pada 05.30 pagi. "Aturan itu justru membebani managemen waktu ASN dan menabrak regulasi yang mengatur tentang ASN," ujarnya.
Sebelumnya, setelah kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menerapkan aturan serupa untuk para pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Aturan masuk kantor sebelum matahari terbit itu mulai diterapkan pada Senin (6/3/2023).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan aturan masuk kantor pukul 05.30 Wita merupakan wujud revolusi mental di lingkungan Disdikbud NTT. "Ini untuk mengubah revolusi mental. Jadi, kami masuk kantor diawali dengan olaharaga, renungan, kebersihan halaman, baru kami mulai aktivitas pelayanan," kata Linus.
(efr/gsp)