Pancasila adalah simbol sekaligus pilar ideologis negara Indonesia. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' artinya lima dan kata 'sila' artinya dasar. Jadi Pancasila adalah sebuah lima dasar milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lahir pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila pertama kali dicetuskan oleh presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Selain sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila memiliki kedudukan dan fungsi bagi warga negaranya. Apa saja?
Resume tentang Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Dikutip dari situs dkjn.kemenkeu.go.id, Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia dengan dua kepentingan sekaligus fungsi, yaitu sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup masyarakat Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa.
- Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi ataupun sosial, masyarakat harus berdasar pada Pancasila.
Dalam kedudukannya, Pancasila disebut sebagai sumber hukum dasar nasional. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Jadi hukum yang dibuat harus menjamin dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai terkandung dalam rumusan Pancasila.
Pernyataan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional juga dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi tiga ayat, yaitu sebagai berikut.
- Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
- Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Sebagai ideologi, kedudukan pancasila dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dikutip dari situs eprints.uad.ac.id, arti kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia dapat kamu pahami secara rinci sebagai berikut.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan hidup negara harus dilandasi dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan Pancasila.
- Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) di Indonesia.
- Pancasila adalah asas tertib hukum yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
- Pancasila meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
- Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar bangsa Indonesia, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norma yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur sekaligus memegang teguh cita-cita rakyat.
Adapun memorandum yang menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut.
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Dekrit 5 Juli 1959
- Undang-Undang Dasar Proklamasi
- Surat Perintah 11 Maret 1966
Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
Fungsi dan peranan Pancasila bagi bangsa Indonesia sesuai dengan kedudukannya adalah sebagai dasar negara. Mengutip dari situs researchgate.net, berikut adalah fungsi Pancasila.
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk atau terdiri dari beragam budaya. Hal ini juga merujuk pada semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa sekaligus sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasar pada Pancasila.
- Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan atau kejadian dalam negara dan bangsa.
Namun yang perlu dicatat dalam memberikan kritik, kita juga harus memperhatikan cara berpikir, cara menyatakan, serta solusi dari masalah yang kita kritik. Selain itu fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai pandangan hidup dan sebagai jati diri.
Nah, itulah arti kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia. Semoga dengan memahami dan mencermati kedua hal tersebut, detikers akan lebih menguatkan rasa nasionalisme dan patriotisme.
(des/des)