- PPh Adalah
- Jenis PPh 1. PPh Pasal 15 2. PPh Pasal 21 3. PPh Pasal 22 4. PPh Pasal 23 5. Pajak Penghasilan Pasal 25 6. PPh Pasal 26 7. PPh Pasal 29 8. PPh Pasal 4 ayat (2)
- Subjek PPh 1. Orang Pribadi 2. Badan 3. Bentuk Usaha Tetap 4. Warisan yang Belum Terbagi
- Bukan Subjek PPh 1. Badan Perwakilan Negara Asing 2. Pejabat dari Negara Asing 3. Organisasi-organisasi Internasional 4. Pejabat-pejabat Organisasi Internasional
- Objek PPh
- Tarif PPh Terbaru
Istilah PPh atau pajak penghasilan tentu sudah tidak asing di telinga kita. Tapi, mungkin kita belum tahu apa maksud dari PPh dan apa saja jenisnya.
Berikut ini akan kita ulas hal tersebut beserta subjek, objek dan tarif terbarunya.
PPh Adalah
Dilansir dari laman e-journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang dan badan usaha terkait dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Pemungutan pajak penghasilan ini berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Rincian dari regulasi itu diatur melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis PPh
Pemungutan PPh dilakukan berbeda-beda berdasarkan jenis usahanya. Berikut ini adalah 8 jenis PPh yang dilansir dari laman Universitas Ma'soem.
1. PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan pajak kepada setiap perusahaan maupun pengusaha yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus. Setiap perusahaan yang berdiri sudah dianggap sebagai wajib pajak badan. Begitu pula setiap orang yang menjalankan usaha berhak menjadi wajib pajak orang pribadi.
2. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atas semua penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. PPh ini dibayarkan rutin setiap bulan.
3. PPh Pasal 22
PPH Pasal 22 menyasar wajib pajak badan, baik itu badan usaha pemerintah maupun swasta. Jenis kegiatan yang dipungut pajak pada pasal ini umumnya adalah badan usaha di sektor perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
4. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari penghasilannya. Ada dua macam tarif dalam pajak ini, yaitu 15 persen dan 2 persen tergantung pada objeknya. Jika itu imbalan jasa, maka tarifnya 2 persen.
5. Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT tahunan. Wajib pajak dalam jenis ini harus membayar sendiri tanpa diwakilkan orang lain dan dilaksanakan secara berangsur. Tujuan pajak jenis ini untuk meringankan beban pembayaran wajib pajak.
6. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan kepada wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di Indonesia.
7. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan/atau badan sebagai akibat PPh terutang dalam SPT tahunan. Jumlahnya lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Pajak ini harus dilunasi sebelum SPT tahunan PPh Badan tersebut dilaporkan.
8. PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Objek pajak dalam pajak ini antara lain investasi atau simpanan seperti bunga obligasi, bunga deposito dan Surat Utang Negara (SUN) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Subjek PPh
Dilansir dari laman Kemenkeu dan pajak.go.id, subjek pajak dibedakan menjadi empat, yaitu orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap dan warisan yang belum terbagi.
1. Orang Pribadi
Subjek pajak orang pribadi dibedakan menjadi dua, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Orang pribadi dalam negeri yaitu seseorang yang tinggal di Indonesia atau mereka yang mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut), dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Sementara orang pribadi luar negeri adalah mereka yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia tetapi tidak tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia, kurang dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan. Mereka bisa mengurus status subjek menjadi dalam negeri jika sudah tinggal 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
2. Badan
Dari laman UAJY, dijelaskan bahwa subjek pajak penghasilan badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha. Badan ini meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Badan ini bisa bernama dan berbentuk apapun, baik itu firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya yang termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan ini juga dibedakan menjadi dua, yakni sebagai subjek dalam negeri dan luar negeri. Badan dalam negeri yaitu badan yang bertempat di Indonesia. Sedangkan badan luar negeri tidak berada di Indonesia, tapi melakukan usaha atau aktivitas di Indonesia.
3. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap (BUT) yaitu suatu tempat usaha berupa fasilitas seperti tanah, gedung, termasuk mesin-mesin dan peralatan. BUT juga mencakup orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
Mereka bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia. BUT ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri yang berbeda dari subjek badan, meskipun perlakuan perpajakannya seperti subjek pajak badan.
Terkait pengenaan pajak penghasilan, BUT memiliki eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan.
4. Warisan yang Belum Terbagi
Subjek pajak ini adalah warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi. Statusnya mengikuti status pewaris. Untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya, warisan ini menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Jika warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Bukan Subjek PPh
Sesuai Pasal 3 UU PPh, berikut ini empat badan atau orang pribadi yang tidak termasuk subjek PPh.
1. Badan Perwakilan Negara Asing
Badan perwakilan negara asing ini meliputi kantor kedutaan besar, konsulat jenderal, dan lain-lain.
2. Pejabat dari Negara Asing
Pejabat yang dimaksud adalah perwakilan diplomatik, konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, serta orang-orang yang diperbantukan kepada mereka.
3. Organisasi-organisasi Internasional
Organisasi internasional ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan, syaratnya:
- Indonesia termasuk anggota organisasi tersebut;
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat-pejabat Organisasi Internasional
Pejabat organisasi internasional yang tidak kena pajak adalah pejabat yang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Objek PPh
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, dan dapat dipakai untuk kepentingan konsumsi atau untuk menambah kekayaan.
Penghasilan ini dapat berbentuk dan bernama apa pun, misalnya:
1. Penggantian atau imbalan seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun.
2. Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, atau penghargaan
3. Laba usaha
4. Royalti
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6. Bunga
7. Dividen
8. Sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta
9. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti:
- Pengalihan harta kepada perseroan, sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
- Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam keturunan garis lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11. Keuntungan karena pembebasan utang
12. Premi asuransi
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
14. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Tarif PPh Terbaru
Tarif PPh terbaru tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- PKP Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen
- PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
- PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen
- PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen
- PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen
Nah itulah tadi telah kita ketahui bahwa PPh adalah pajak penghasilan yang dipungut dari orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap dan warisan yang belum terbagi. Telah kita ulas pula berbagai objek pajak yang termasuk di dalamnya. Semoga bermanfaat.
(bai/khq)