Tupoksi Adalah Tugas Pokok dan Fungsi, Kenali Contoh Serta Peranannya

Tupoksi Adalah Tugas Pokok dan Fungsi, Kenali Contoh Serta Peranannya

Bayu Ardi Isnanto - detikBali
Selasa, 31 Jan 2023 17:07 WIB
Bappeda Sinjai melakukan pertemuan dengan perwakilan OPD yang mempunyai tupoksi dalam pengentasan kemiskinan
Foto ilustrasi: Agung Pramono/detikSulsel
-

Dalam pekerjaan atau organisasi, kita mengenal istilah tupoksi. Tupoksi adalah singkatan dari tugas pokok dan fungsi. Apa maksudnya? Yuk simak pengertian tupoksi, fungsi dan bedanya dengan jobdesk.

Pengertian Tupoksi

Berdasarkan buku Perjalanan Panjang TNI dalam Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Ancaman Terorisme yang disusun Arief Fahmi Lubis, tupoksi atau tugas pokok dan fungsi merupakan dua bagian yang saling terkait dan dijalankan secara bersamaan.

Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilaksanakan sebagai suatu tanggung jawab seseorang sesuai dengan kompleksitas jabatannya demi mencapai suatu tujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu untuk mencapai suatu tujuan. Fungsi juga diartikan sebagai sekelompok aktivitas atau pekerjaan yang jenisnya tergolong sama apabila dilihat dari sifat atau pelaksanaannya.

Dilansir dari penelitian Universitas Maritim AMNI Semarang, tugas pokok dan fungsi atau terkadang disebut tugas dan fungsi adalah pekerjaan yang dibebankan kepada anggota organisasi untuk dicapai dan dilakukan. Tugas pokok dan fungsi ini satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

ADVERTISEMENT

Dalam peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai organisasi dan tata kerja suatu kementerian atau lembaga sering membahas bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.

Anggota organisasi atau pegawai dari sebuah instansi biasanya bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing disesuaikan dengan jabatannya. Tupoksi ini menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas rutin mereka.

Fungsi Tupoksi Dalam Organisasi

Ada dua fungsi atau kegunaan utama dari penetapan tupoksi dalam sebuah organisasi. Fungsi pertama adalah sebagai landasan hukum suatu unit organisasi tersebut dalam bekerja atau menjalankan rutinitasnya.

Fungsi kedua dari tupoksi adalah sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi pada tataran aplikasi di lapangan sehingga batas-batas dari tupoksi masing-masing pegawai menjadi jelas. Hal ini penting untuk menghindari saling lempar pekerjaan antarpegawai.

Meski demikian, ada kalanya pegawai atau anggota organisasi harus bekerja di luar tupoksi. Misalnya ketika atasan mendelegasikan suatu tugas tertentu di luar tupoksi karena pegawai di unit lain sedang tidak masuk kerja.

Contoh Tupoksi

Di bawah ini merupakan tupoksi dari lurah dalam memimpin organisasi kelurahan dan masyarakat di wilayah kelurahan. Tupoksi ini tertuang dalam Bab II Pasal 4 pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kelurahan Kota Bekasi.

Tugas dan Fungsi Lurah

  • Lurah mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan meliputi urusan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan serta kesejahteraan sosial.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah mempunyai fungsi:
  1. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan sebagai pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja Kecamatan;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam lingkup wewenang Lurah di wilayah kerjanya;
  3. pembinaan administrasi perkantoran serta penyelenggaraan tata laksana pemerintahan Kelurahan;
  4. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan karir pegawai;
  5. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  6. pembinaan dan pengendalian organisasi pengurus Rukun Warga/Rukun Tetangga (RW/RT) di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait melalui Camat dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kelurahan;
  8. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  9. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
  10. pemeliharaan prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup;
  11. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kelurahan;
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat;
  13. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kelurahan kepada Camat;
  14. penyusunan dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Lurah kepada Wali Kota melalui Camat dan laporan kinerja Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Lurah mempunyai uraian tugas:
  1. memimpin, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Kelurahan meliputi sebagian tugas pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Camat;
  2. menetapkan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja Kelurahan menurut skala prioritas sesuai dengan arah dan kebijakan Kecamatan maupun Pemerintah Daerah;
  3. menyelenggarakan administrasi perkantoran meliputi urusan tata usaha, pembinaan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
  4. mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  5. memberikan pembinaan organisasi dan motivasi kerja kepada bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
  6. melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat dan Seksi di Kelurahan;
  7. mengendalikan pengelolaan anggaran rutin Kelurahan;
  8. menandatangani naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan administrasi pemerintahan Kelurahan;
  9. melaksanakan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis prosedur dan/atau pedoman dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban serta penanggulangan dan/atau penanganan bencana di Kelurahan di bawah koordinasi Kecamatan;
  10. melaksanakan koordinasi dan konsultasi, baik dengan pejabat di lingkungan Kelurahan, antar Kelurahan maupun Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kebijakan pemerintahan di Kelurahan;
  11. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemberian pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan dan kependudukan di lingkungan RT/RW;
  12. memantau pelaksanaan pembangunan dalam wilayah kerjanya sesuai bidang tugas dan kewenangan yang diberikan termasuk melaporkan dampak pengelolaan/pemanfaatan lingkungan hidup oleh usaha industri;
  13. melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunjang pendapatan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu;
  14. melaksanakan penyelenggaraan perlindungan masyarakat atas kejadian bencana maupun ancaman bencana lainnya di Kelurahan di bawah koordinasi Kecamatan;
  15. membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah koordinasi Kecamatan;
  16. membantu pelaksanaan pendataan dan penagihan pajak Daerah dan retribusi tertentu sesuai kewenangan yang dilimpahkan di bawah koordinasi Kecamatan;
  17. memfasilitasi penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan teknis administrasi kependudukan di bawah koordinasi Kecamatan;
  18. membina hubungan kerja sama dengan unsur-unsur masyarakat/lembaga masyarakat terkait dalam setiap kegiatan Kelurahan;
  19. membantu pelaksanaan tugas-tugas PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) meliputi data pembuatan akta tanah, akta jual beli, akta waris, akta hibah, akta tukar menukar, akta pemindahan dan pembagian, akta pembagian harta dan warisan di bawah koordinasi Kecamatan;
  20. melakukan pemberdayaan masyarakat di wilayah di bawah koordinasi Kecamatan;
  21. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan menggerakkan kegiatan sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, KB, olah raga dan kepemudaan;
  22. memberikan fasilitas penjenjangan karier bagi staf yang berpotensi;
  23. menyampaikan laporan kegiatan dan atau kejadian dampak sosial yang terjadi di Kelurahan kepada Camat baik secara lisan atau tertulis;
  24. menerima tembusan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pejabat Ketua RW dalam wilayah kerjanya sesuai pedoman yang ditetapkan;
  25. melaksanakan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban serta pelindungan masyarakat atas kejadian bencana maupun ancaman bencana lainnya sesuai prosedur dan pedoman yang ditetapkan di bawah koordinasi Kecamatan;
  26. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa lingkup Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku;
  27. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya dengan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring kepada Camat;
  28. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kelurahan;
  29. menyampaikan saran dan pertimbangan atau laporan atas kegiatan dan/atau kejadian yang terjadi di Kelurahan kepada Camat baik secara lisan atau tertulis;
  30. memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kelurahan kepada Camat dengan tembusan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
  31. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kapasitas dan wewenang jabatannya.

Perbedaan Tupoksi dan Jobdesk

Job description atau jobdesc atau yang juga sering ditulis jobdesk ini lebih spesifik daripada tupoksi. Dilansir dari buku Tutorial Membuat Aplikasi Sistem Monitoring Terhadap Job Desk Operational Human Capital oleh Roni Habibi dan Riki Karnovi, jobdesc adalah kualifikasi yang dibutuhkan dalam suatu pekerjaan atau unit bagian.

Jobdesc menentukan secara spesifik apa pekerjaan yang harus dilakukan dan siapa yang harus melakukan tugas tersebut. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kualitas dari pekerjaan dan kualitas dari kinerja total dari sebuah perusahaan.

Demikian tadi penjelasan secara mengenai apa itu tupoksi yang merupakan tugas pokok dan fungsi, lengkap beserta kegunaan, contoh, serta perbedaannya dengan jobdesc. Sekarang detikers sudah paham kan?




(bai/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads