Jaksa Tolak Pleidoi Sambo, Tuntutan Penjara Seumur Hidup Membayangi

Nasional

Jaksa Tolak Pleidoi Sambo, Tuntutan Penjara Seumur Hidup Membayangi

tim detikNews - detikBali
Sabtu, 28 Jan 2023 11:15 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo curhat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Ferdy Sambo merasa dirinya difitnah.
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Foto: Grandyos Zafna
Bali -

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo. Jaksa tetap pada tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023), dilansir dari detikNews.

Jaksa juga memohon majelis hakim menolak pleidoi Ferdy Sambo dan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan. "JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo juga diyakini merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Menurut jaksa tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal memberatkan Sambo menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sedangkan hal meringankan Sambo, sebut jaksa, tidak ada.




(irb/bir)

Hide Ads