Tarif layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi naik. Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin menjelaskan kenaikan tarif sejalan dengan layanan fasilitas kesehatan diusahakan meningkat.
Layanan fasilitas kesehatan di antaranya pengobatan dan pencegahan. Serta tenaga kesehatan nantinya juga akan mendapatkan insentif yang lebih besar.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," beber Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," lanjut Menkes Budi.
Perubahan tarif itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diberlakukan pada 9 Januari 2023.
Berikut perubahan tarif pelayanan peserta JKN.
Tarif Kapitasi BPJS
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Di Puskesmas:
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Iuran BPJS Otomatis Naik?
Salah satu hal yang dikhawatirkan oleh peserta BPJS Kesehatan ialah kenaikan iuran. Namun, Kepala Humas Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, menegaskan iuran BPJS Kesehatan tidak bakal ikut naik.
Pasalnya, aturan kenaikan tarif pelayanan JKN diatur dalam Permenkes No 3 Tahun 2023. Dalam permenkes, hanya khusus membahas penyesuaian tarif kapitasi, non kapitasi, dan INA-CBGs.
"Iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan ya. Perpresnya masih sama," ujar Iqbal saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.
"Iya Perpres masih No.64 Tahun 2020," lanjutnya.
(nor/gsp)