Ferdy Sambo memberikan pengakuan bahwa dirinya merasa berdosa telah membuat anak buahnya terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mengungkapkannya saat menjadi saksi sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022) malam.
"Saudara saksi pernah membuat surat pernyataan tanggal 30 Agustus tahun 2022, bisa Saudara saksi atau ceritakan ke persidangan ini terkait apa surat pernyataan itu?" tanya pengacara Irfan, Ragahdo Yosodiningrat, dilansir dari detikNews.
"Pada saat pemeriksaan di penyidik siber saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengaku tak tahu bagaimana menebus dosa pada anak buahnya itu. "Saya tahu saya salah, saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya, saya, saya hadapi ini. Tapi ya saya pikir inilah yang mungkin di depan Yang Mulia, yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa," ucap Sambo.
Menurut Ferdy Sambo, bisa saja anak buahnya melakukan kesalahan prosedur saat mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga usai Brigadir Yosua tewas dibunuh. Untuk itu, masalah tersebut cukup diselesaikan lewat proses etik.
"Kalau kesalahan prosedur, dia tidak punya surat perintah, ya itu prosedur kode etik yang akan melalui. Itu mungkin isi dari pernyataan saya dan saya sampaikan di setiap tingkat pemeriksaan, di setiap proses yang saya hadapi, mereka tidak tahu apa-apa," ucapnya.
"Tapi apa yang terjadi? Dianggap karena mereka dia bekas sekpri (sekretaris pribadi) saya lah, kemudian dia tahu ceritanya, dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya, karena saya salah, karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah, Yang Mulia, dan saya siap dihukum untuk tindakan saya lakukan," sambungnya.
(irb/hsa)