Legalisir Adalah: Ini Fungsi, Syarat, dan Masa Berlakunya

Legalisir Adalah: Ini Fungsi, Syarat, dan Masa Berlakunya

Adelaide Wreta - detikBali
Sabtu, 17 Des 2022 05:00 WIB
Legalisir/legalisasi.
Foto: Markus Spiske/Unsplash
-

Istilah legalisir rasanya sudah tak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat, terutama bila telah menginjak usia yang mengharuskan diri Anda mengurus dokumen-dokumen tertentu.

Bahkan, legalisir mungkin telah dikenal sejak Sekolah Dasar (SD), yaitu ketika hendak mendaftarkan diri ke Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Legalisir adalah suatu proses yang perlu dilakukan terhadap dokumen-dokumen tertentu agar dianggap sah. Proses ini tidak dilakukan tanpa alasan. Ada fungsi dan tujuan yang menjadikan legalisir penting untuk dilakukan terhadap suatu dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melakukan legalisir, Anda harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar legalisir dapat diproses. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan masa berlaku pada legalisir dokumen.

Ingin mengetahui apa itu legalisir? Berikut ini penjelasannya, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, hingga masa berlakunya!

ADVERTISEMENT

Apa itu Legalisir?

Mengutip disdikbud.kuningankab.go.id, legalisir menurut KBBI berasal dari kata legal yang berarti sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.

Dalam hal ini, legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel atau tanda tangan dari pihak berwenang pada lembar tertentu.

Secara umum, istilah legalisir banyak digunakan oleh masyarakat. Namun, faktanya, legalisir adalah bentuk informal dari legalisasi.

Hal ini dapat menyebabkan kebingungan ketika menulis surat resmi karena penggunaannya telah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

Melansir situs Balai Bahasa Jateng, Legalisasi berasal dari serapan bahasa Inggris legalization atau bahasa Belanda legalisatie.

Baik -tion (bahasa Inggris) maupun -tie (bahasa Belanda) diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi akhiran -asi sehingga kata hasil serapan yang bakunya adalah legalisasi.

Fungsi dan Tujuan Legalisir

Menurut situs Universitas Al-Azhar Medan, proses legalisir bertujuan untuk menjadikan salinan dokumen sah secara hukum.

Lebih lanjut, menurut portal STIKOM Dinamika Bangsa, legalisir juga dilakukan untuk menyatakan suatu salinan dokumen sama dengan aslinya. Umumnya, legalisir disahkan oleh pihak yang berwenang, seperti pemimpin dan pejabat.

Syarat Proses legalisir

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi dalam membuat legalisir. Berikut ini berbagai syarat dalam proses legalisir:

  1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir terlebih dahulu. Dokumen ini dapat berupa ijazah, rapor, dan piagam yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan atau satuan pendidikan.
  2. Bawa dokumen asli dari dokumen yang akan dilegalisir.
  3. Pemohon memberikan dokumen fotokopi yang akan dilegalisir beserta dokumen asli kepada pengelola.
  4. Verifikasi dokumen sebelum dilegalisir.
  5. Pengesahan fotokopi dilakukan oleh pejabat berwenang selama pemohon dapat menunjukkan dokumen aslinya dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.

Bila sebelumnya syarat proses legalisir secara umum, berikut ini berbagai syarat yang diperlukan untuk legalisir setiap jenis dokumen kependudukan menurut situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember:

1. Legalisir KTP/Suket

Berikut dokumen persyaratannya:

  • Fotokopi KTP/Suket yang hendak dilegalisir
  • Pemohon tidak perlu melampirkan KTP/Suket Asli

2. Legalisir Kartu Keluarga (KK)

Berikut dokumen persyaratannya:

  • Bawa KK Asli Pemohon
  • Fotokopi KK yang hendak dilegalisir

3. Legalisir Akta Kelahiran/Kematian

Berikut dokumen persyaratannya:

  • Bawa Akta Kelahiran/Kematian yang asli
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kematian yang hendak dilegalisir

4. Legalisir Kartu Identitas Anak (KIA)

Berikut dokumen persyaratannya:

  • Fotokopi KIA yang hendak dilegalisir
  • Pemohon/Orang tua tidak perlu melampirkan KIA asli

Masa Berlaku Legalisir

Mengutip Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dokumen yang dilegalisir memiliki masa berlaku seumur hidup pemegang atau pemilik dokumen.

Secara singkat, legalisir berlaku selamanya. Namun, hal ini hanya berlaku selama tak ada perubahan data terkait dokumen yang dilegalisir.

Sebagai contoh, ijazah yang baru saja dilegalisir akan berlaku selamanya atau tidak terbatas waktu. Namun, ketika ijazah memiliki perubahan nama, tanggal, dan sebagainya, salinan ijazah tersebut harus dilegalisir ulang.

Meskipun begitu, tak jarang juga ditemukan seseorang menghendaki masa kadaluarsa legalisir dengan cara membubuhkan nomor dan tanggal di dokumennya.

Legalisir berlaku selamanya. Asal, memang tak ada perubahan data terkait dokumen tersebut. Misalnya pada legalisir ijazah dan ada perubahan nama, tanggal, dan sebagainya. Bila ada perubahan, maka Anda harus melakukan legalisir ulang.

Namun, tak jarang juga ada yang menghendaki masa kadaluarsa legalisir dengan membubuhkan atau menambahkan nomor dan tanggal di dokumennya.

Oleh karena itu, Anda harus mengecek atau memastikan kembali dokumen yang akan dilegalisir, ya!

Itulah pengertian legalisir, fungsi, syarat, dan masa berlakunya. Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel atau tanda tangan dari pihak berwenang pada lembar tertentu.

Proses ini dilakukan agar salinan suatu dokumen dinyatakan sah dan sama dengan aslinya. Semoga artikel ini membantu Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk legalisir, ya!




(des/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads