Curah hujan yang cukup tinggi yang terjadi Kabupaten Jembrana sejak Senin (28/11/2022) sore mengakibatkan genangan air di sejumlah titik di Jembrana. Puluhan rumah terendam banjir hingga Selasa (29/11/2022) pagi.
Dari informasi yang didapatkan, dua wilayah tergenang banjir di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara dan Desa Tuwed, Kecamatan Melaya sebanyak 85 keluarga terdampak. Namun hingga saat ini genangan air sudah mulai surut.
"Karena curah hujan yang cukup tinggi hingga dua jam lebih mengakibatkan saluran air tidak dapat menampung air, sehingga meluap hingga menggenangi rumah-rumah warga," ungkap salah seorang warga di Desa Kaliakah I Nyoman Wentra (49) saat ditemui Selasa (29/11/2022).
Sekitar Senin (28/11/2022) pukul 19.00 Wita, air setinggi pinggang hingga masuk ke beberapa rumah warga. Namun saat hujan mulai reda air sudah mulai surut.
"Karena bendungan Banyubiru 1 yang berlokasi di sungai Kaliakah setiap hujan lebat pasti dipenuhi sampah, sehingga air pasti meluap ke rumah-rumah warga," jelas Wentra.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Putu Agus Arthana Putra saat dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil assessment di Desa Kaliakah terdapat 70 keluarga yang terdampak banjir. Pada pukul 19.00 Wita air setinggi pinggang orang dewasa, namun warga setempat enggan dievakuasi karena air sudah mulai surut.
"Kami melakukan pemantauan saja kemarin, dan mengantisipasi situasi memburuk," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara banjir yang terjadi di Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, dari informasi yang didapatkan ada sebanyak 15 keluarga yang tergenang banjir. Banjir kerap terjadi di wilayah tersebut karena saluran drainase yang lebih tinggi dari rumah warga, sehingga jika terjadi hujan lebat air akan masuk kedalam pekarangan hingga rumah warga.
Agus Arthana menambahkan, mengenai saluran drainase di Desa Tued tersebut merupakan kewenangan balai jalan, sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki. "Kami secara tupoksi hanya penanganan dampak banjir dan tidak punya kewenangan untuk membongkar atau memperbaiki aset pihak lain," ujarnya.
(nor/dpra)