Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai mengkaji penggantian mobil dinas konvensional dan beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai. Hanya saja, usia kendaraan dinas di lingkup Pemkab Badung masih tergolong muda dari sisi pemanfaatan.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Badung, Nyoman Artaka mengatakan, Pemkab Badung juga masih menimbang persoalan anggaran pengadaan mobil listrik yang disebut sangat besar. Perlu proses dan kajian mengingat beberapa kendaraan operasional dinas masih tergolong layak pakai.
"Perlu regulasi dulu jika memang kendaraan dinilai bisa ganti, kita geser ke kendaraan listrik. Jadi tidak bisa serta merta semua serentak diganti," tegas Artaka, Selasa (22/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, usia kendaraan operasional dinas dan para pejabat OPD di Badung sekitar 5-10 tahun pemakaian. Secara teknis, penghapusan kendaraan tidak layak pakai dilihat dari sisi usia, pemanfaatan, dan biaya perawatan yang dibutuhkan.
"Jadi kalau tidak ada manfaat, lalu biaya perawatan atau perbaikan justru lebih tinggi, ya bisa diganti. Ada regulasinya nanti bagaimana penghapusannya."
"Yang masih bagus lalu diganti pun tidak bisa," tambahnya.
Artaka menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian untuk menentukan nasib kendaraan lama dan penganggaran kendaraan baru. Berdasarkan kajian itu, nantinya akan diputuskan apakah beralih ke kendaraan listrik secara total; atau sebagian dengan skema penggantian jenis kendaraan secara bertahap.
Namun demikian, pihaknya mendukung langkah pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan listrik. Menurutnya, penggunaan mobil listrik berbasis baterai dapat mengurangi emisi yang dihasilkan kendaraan konvensional.
"Minimal untuk mengurangi polusi. Dalam petunjuk Inpres itu memang mengatur memakai kendaraan listrik buatan dalam negeri," tegasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022. Instruksi ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, dalam Inpres 7/2022 ditegaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di pemerintahan dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(iws/dpra)