Tiga terdakwa, dua pria Rusia dan seorang pria Ukraina, kasus ditembak jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 divonis penjara seumur hidup. Rusia mengecam vonis, yang dilakukan secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Dilansir dari detikNews, pesawat Malaysia Airlines MH17 terbang dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur ditembak jatuh di atas wilayah Ukraina bagian timur, 17 Juli 2014. Peristiwa yang menewaskan 298 penumpang dan awak pesawat itu terjadi saat pertempuran antara separatis pro-Rusia dan pasukan Ukraina.
Para keluarga korban penumpang pesawat Malaysia Airlines MH17 lega atas vonis tersebut. 200 orang yang menghadiri persidangan secara langsung berlinang air mata saat mendengar hakim membacakan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya hukuman paling berat yang layak untuk membalas apa yang telah dilakukan para terdakwa, yang telah menyebabkan begitu banyak penderitaan bagi begitu banyak korban dan begitu banyak kerabat yang masih hidup," ucap Hakim Hendrik Steenhuis dalam pernyataannya.
Ketiga terdakwa adalah mantan agen intelijen Rusia Igor Girkin dan Sergey Dubinskiy, serta seorang warga Ukraina yang menjadi pemimpin separatis pro-Rusia Leonid Kharchenko.
Meski bukan pelaku langsung yang menembakkan rudal, ketiga terdakwa divonis bersalah membantu mengatur pengangkutan sistem rudal BUK dari militer Rusia ke Ukraina, yang digunakan untuk menembak jatuh MH17.
Mereka bertiga menjadi buronan dan diyakini sedang berada di Rusia. Sementara satu tersangka lain warga Rusia Oleg Pulatov dibebaskan dari semua dakwaan. Hakim juga menetapkan ganti rugi sebesar 16 juta Euro (Rp 260,4 miliar) dalam kasus ini.
Simak halaman selanjutnya kecaman Rusia pada putusan tersebut...
Ukraina menyambut baik putusan tersebut, yang diperkirakan akan berdampak pada kasus-kasus lain yang diajukan Kiev terhadap Rusia. Presiden Volodymyr Zelensky menyebut putusan itu keputusan penting oleh pengadilan di Den Haag.
"Tapi perlu juga akan mereka yang memerintahkannya juga berakhir di dock (terdakwa) karena impunitas mengarah pada kejahatan baru. Kita harus menghilangkan ilusi ini. Hukuman untuk semua kekejaman Rusia, baik dulu dan sekarang, tidak akan terhindarkan," tegas Zelensky via Twitter.
Sementara itu, Rusia mengecam putusan vonis tersebut dan menyebutnya didasari motif politik. Rusia menegaskan tidak akan mengekstradisi warganya yang menjadi terdakwa kasus MH17.
"Jalur dan hasil persidangan mengindikasikan bahwa itu didasarkan pada perintah politik untuk memperkuat versi yang dipromosikan Den Haag dan asosiasinya," sebut Kementerian Luar Negeri Rusia dalam pernyataannya.
"Kami sangat menyesalkan Pengadilan Distrik Den Haag mengabaikan prinsip keadilan yang tidak memihak demi situasi politik saat ini, sehingga menimbulkan pukulan serius bagi reputasi seluruh sistem peradilan Belanda," imbuh pernyataan itu.
Simak Video "Putin Disebut Setujui Pasok Rudal yang Tembak Jatuh Pesawat MH17"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/dpra)