"Dua persen itu diambil dari dana transfer umum tiga bulan terakhir," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima audiensi detikBali di kantornya, Kamis (15/9/2022).
Menurut Jaya Negara, memang ada pergeseran anggaran sebesar persen dari DTU karena adanya inflasi. DTU Kota Denpasar secara keseluruhan yakni sebesar Rp 670 miliar. Dalam tiga bulan terakhir, DTU yakni hanya Rp 152 miliar. Dari Rp 152 miliar dihitung dua persen yakni sekitar Rp 3,2 miliar.
"Itu boleh digunakan untuk salah satunya subsidi transportasi sehingga harga bahan yang kita beli, kita dapat sesuai dengan di induknya, karena biaya transportasinya kita subsidi," ungkap Jaya Negara.
Itu dia persen itu sudah jelas aturannya misalnya untuk sosial berupa sembako, juga untuk nelayan, juga untuk subsidi transportasi.
Untuk diketahui, aturan mengenai hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan itu mewajibkan pemda untuk menyalurkan dua persen dari DTU untuk bantuan sosial.
"Kita mengikuti itu saja," ungkap Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Bali itu.
Jaya Negara menuturkan, proses penyisiran DTU sebesar dua persen tersebut telah diproses dalam anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P). Kemudian dananya sudah ditransfer ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar.
Menurutnya, salah satu kendala yang dialami pemerintah yakni tidak serta-merta bisa langsung menggunakan dana tersebut. Sebab terlebih dahulu harus ada rencana kegiatan.
"Nah itulah kehambatan kita ada di sana. Tapi ya minimal sudah ada perencanaan, sudah ada alokasi anggaran, kita sudah bisa mengkoordinasikan misalkan sembako untuk siapa, minimal sudah sudah disiapkan proses-proses pengadaan sembakonya. Sehingga setelah verifikasinya jalan kita bisa melaksanakan," jelas Jaya Negara.
Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar mencatat bahwa tingkat inflasi di ibukota Provinsi Bali ini mencapai 6,56 persen di Agustus 2022. Angka itu sudah menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 6,72 persen.
Catatan BPS Kota Denpasar, Agustus 2022 Kota Denpasar tercatat mengalami deflasi tipis yakni 0,04 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal itu ditunjukkan dengan penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,75 pada Juli 2022 menjadi 111,71 pada Agustus 2022.
Jika dilihat dari tahun kalender (year to date/ytd) dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021 atau year on year/ YoY) tercatat masing-masing setinggi 5,07 persen dan 6,56 persen.
(nor/nor)