Deretan polisi terseret kasus Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi bertambah panjang. Terbaru, eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022), dikutip dari detikNews.
"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, sidang terhadap Briptu Firman Dwi digelar pada Rabu kemarin (14/9/2022). Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak empat orang, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Briptu Firman Dwi disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan Briptu FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Briptu Firman Dwi disebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujarnya.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tambahnya.
Dilansir dari detikNews, Polri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kelimanya yakni:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.
5. Irjen Ferdy Sambo
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo bakal mengikuti sidang banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pekan depan. Sidang banding tersebut akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin), nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022) dikutip dari detikNews.
Menurut Dedi, sidang banding ini berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo. Adapun sidang banding hanya bersifat rapat yang nantinya akan memutuskan menerima atau menolak banding tersebut.
"Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," katanya.
Ferdy Sambo sebelumnya telah dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Terkait sanksi tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
(iws/iws)