Partainya Tak Lolos Pemilu, Farhat Abbas Laporkan KPU ke Polisi Besok

Partainya Tak Lolos Pemilu, Farhat Abbas Laporkan KPU ke Polisi Besok

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 15 Sep 2022 20:49 WIB
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas memimpin rombongan Partai Pandai.
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Foto: Grandyos Zafna
Denpasar -

Farhat Abbas akan melaporkan KPU ke Bareskrim Polri besok lantaran partai besutannya tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Partai besutannya itu adalah Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI).

"Kalau bang Farhat sih bilang (lapor) di Bareskrim tapi kita lihat besok ya," ujar Sekjen PANDAI, William Albert Zai kepada wartawan, Kamis (15/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.

William menilai KPU melanggar UU Informasi Publik. Laporan ke Polisi itu juga lantaran KPU belum mengeluarkan berita acara setelah mengembalikan berkas pendaftaran PANDAI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kan ada itu videonya yang menyatakan kalau dalam PKPU itu kan disebutkan kalau memang peserta pemilu yang ikut verifikasi itu dokumen lengkap atau tidak lengkap KPU akan mengeluarkan berita acara tapi sampai saat ini berita acara itu tidak diberikan," jelas William.

"Yang kita laporkan itu pernyataan ketua KPU itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Rencananya Farhat Abbas akan melaporkan KPU ke Bareskrim pada pukul 10.00 WIB. Selain melapor ke Bareskrim, PANDAI juga akan melakukan upaya hukum lain seperti ke PTUN dan DKPP.

"Ini kan kita punya upaya-upaya hukum ini kan kita gugat ke PTUN kemudian kedua kita laporkan kode etik di DKPP," jelas William.

"Lapor ke PTUN mengenai putusan Bawaslu kemarin. Jadi bukan hanya PANDAI juga partai lain yang dinyatakan laporannya tidak diterima Bawaslu itu pada ke sana juga PTUN bukan hanya PANDAI," sambungnya.

Sementara itu dia juga akan melaporkan penyelenggara pemilu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Hal ini terkait putusan Bawaslu kemarin.

"Jadi bukan hanya PANDAI juga partai lain yang dinyatakan laporannya tidak diterima Bawaslu itu pada ke sana juga ptun bukan hanya PANDAI," ucapnya.

"Ya mereka lah penyelenggara pemilu (yang dilaporkan) ya Bawaslu dan KPU," lanjutnya.




(nor/nor)

Hide Ads